Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tuntas melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Setelah lolos verifikasi administrasi, kami melakukan verifikasi faktual terhadap 721 ribu data dukungan dari bakal paslon Pak Dharma Pongrekun dan Pak Kun Wardana yang dilakukan oleh PPS ya, PPK, oleh verifikator di lapangan," kata Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Baca Juga
Menurut Dody, proses verifikasi faktual dilakukan sejak 11 hingga 21 Juli 2024. KPU DKI Jakarta akan melanjutkan proses rekapitulasi mulai Senin ini.
Advertisement
Adapun proses rekapitulasi dilakukan KPU DKI Jakarta secara berjenjang, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
"Jadi 721 ribu data yang kami verifikasi minimal harus memenuhi ketentuan 618 ribu. Kalau 618 ribunya memenuhi syarat maka statusnya menjadi dinyatakan memenuhi syarat," jelas Dody.
Dia mengatakan, jika Dharma-Kun telah terbukti mendapat dukungan dari 618 ribu warga maka bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta pada Agustus 2024.
"Tapi kalau masih kurang 617 ribu maka statusnya menjadi belum menuju syarat menjadi belum memenuhi syarat," ujar Dody.
Verifikasi Administrasi
Dody menuturkan tahapan verifikasi dan rekapitulasi cagub jalur perorangan memang panjang.
Hasil rekap dukungan Dharma-Kun bakal kembali di verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kedua.
"Ini tahapan yang cukup panjang paling lama tanggal 19 Agustus sesuai dengan PKPU kami harus menetapkan SK apakah calon perseorangan tersebut MS (memenuhi syarat), apakah TMS (tidak memenuhi syarat) untuk melaju menjadi cagub dan cawagub dari jalur perseorangan," kata dia.
Advertisement