Sukses

KPU Diminta Tegas Tangani Polemik Kader Nasdem Madiun

Dodik menerangkan, dirinya telah mengkuasakan persoalan tersebut kepada tim hukum spesialis yang menangani perkara kepemiluan.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik antara Dodik Rahardiyono dengan Tutik Endang Sri Wahyuni caleg Partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo memasuki babak baru. Pasca gugatan Tutik dikabulkan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Dodik akan menempuh jalur hukum.

"Sebagai bentuk kepatuhan kami pada hukum, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan persoalan ini, perlawanan ini murni untuk menunjukkan jika kami benar dan terdzalimi, tim hukum telah siapkan gugatan dan segera daftarkan perkara ke PN Madiun," ujar Dodik, Senin 22 Juli 2024.

Dodik menerangkan, dirinya telah mengkuasakan persoalan tersebut kepada tim hukum spesialis yang menangani perkara kepemiluan. "Kami berharap, dengan menempuh jalur hukum ini, segalanya akan terang benderang, dan keadilan bisa diwujudkan," imbuhnya.

Menyikapi polemik kader Nasdem Kota Madiun tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai wajar ikhtiar yang dilakukan Dodik dalam menempuh jalur hukum atas persoalannya.

"Dodik secara umum memiliki bukti cukup kuat karena telah mendapatkan pengakuan KPU sebagai pemenang, partai tidak mungkin sewenang-wenang dengan kondisi itu, langkah perlawanan Dodik sudah benar, dan KPU perlu berhati-hati, jangan sampai kepercayaan publik kian pudar jika mereka tidak konsisten," kata Dedi.

Dedi juga menekankan, KPU Kota Madiun harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan ini akan menjadi kasus yang mendapatkan sorotan publik.

"Keputusan KPU harus menjadi rujukan utama, ini akan menjadi ujian integritas bagi KPU Madiun untuk tetap menjalankan keputusan terpilihnya Dodik sebagai legislator Madiun," tegasnya.

 

2 dari 2 halaman

Dituding Lakukan Pergeseran Suara

Sebelumnya, Tutik Endang Sri Wahyuni caleg Partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024 lalu.

"Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan Pak Dodik ini terkait pergeseran suara," kata Tutik..

Sebelumnya, Dodik Rahardiyono, telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun, berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024.