Sukses

Dilirik Maju Pilkada Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri

Meski begitu, Heru tak lugas ihwal pasti atau tidaknya maju pada Pilkada Jakarta 2024. Dia berujar, hari esok penuh misteri.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons soal kabar yang menyebut dirinya bakal maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Heru mengaku, ingin menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Gubernur.

"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai PJ Gubernur," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.

Selain itu, kata Heru Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju Pilkada Serentak 2024 paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran.

"Instruksi Mendagri sudah lewat, kedua saya ASN, ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan kepala sekretariat presiden," ucap Heru.

Meski begitu, Heru tak lugas ihwal pasti atau tidaknya maju pada Pilkada Jakarta 2024. Dia berujar, hari esok penuh misteri.

"Hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," ujar dia.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri para pejabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah habis pada 17 Juli 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik, memastikan aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional 2024.

Pada SE tersebut, Pj kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 diminta untuk dapat menyampaikan administrasi pengunduran dirinya kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju Pilkada," kata Aang kepada wartawan, dikutip Jumat (19/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendaftaran Kepala Daerah

Adapun pendaftaran kepala daerah jalur partai politik (parpol) dimulai dari 27-29 Agustus. Jadwal ini merupakan tahapan Pilkada serentak 2024 yang disusun KPU RI.

Menurut Aang, kendati para Pj kepala daerah sudah menyerahkan surat pengunduran diri, kepala daerah terkait masih harus tetap bekerja hingga terbit Surat Keputusan (SK) dan Keputusan Presiden (Keppres).

"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelas Aang.

Adanya tenggat waktu pengunduran diri Pj kepala daerah dimaksudkan agar Kemendagri bisa mencari Pj pengganti. Pasalnya, penunjukkan Pj kepala daerah memiliki proses dan tahapan.

"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Demokrat Tunggu Keputusan SBY dan AHY untuk Usung Heru Budi di Pilkada Jakarta

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta mengusulkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Namun, usulan itu belum disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. 

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, nama-nama yang diusul bakal dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan daerah Partai Demokrat DKI Jakarta. Meski begitu, Mujiyono belum dapat merinci jadwal resmi rapimda yang bakal digelar Partai Demokrat DKI Jakarta. 

"Usulannya melalui rapimda," kata Mujiyono kepada Liputan6.com, Selasa (2/7/2024). 

Mujiyono bilang, usai rapimda digelar, maka hasilnya akan diserahkan kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk diputuskan. 

"Penentunya keputusan Majelis Tinggi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Majelis Tinggi) dan Ketum (Agus Harimurti Yudhoyono) juga selaku Wakil Ketua Majelis Tinggi," kata Mujiyono.

Adapun Heru Budi diusulkan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta karena sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan kinerja di Jakarta. Pertama, Heru dinilai mampu menurunkan prevalensi stunting di Jakarta dari 16,8 persen menjadi 14,8 persen. 

"Pemprov DKI Jakarta telah melakukan intervensi selama dua minggu sekali dengan memberikan makanan sehat, susu, dan pemeriksaan kesehatan. Dari jumlah 22.000 anak yang mengalami stunting sebanyak 9.000 sudah lulus stunting," kata Mujiyono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.