Sukses

Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, KPU Diajak Bentuk Pamswakarsa

Pengurus Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) beraudiensi dengan Katu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin beserta jajarannya, Kamis (1/8/2024) di Kantor KPU RI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) beraudiensi dengan Katu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin beserta jajarannya, Kamis (1/8/2024) di Kantor KPU RI Jakarta.

Diketahui, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu soal penyelenggaran Pilkada 2024.

Pimpinan PP Hikmahbudhi, Candra Aditiya Nugraha menyampaikan, sejumlah aspirasi untuk memberikan tindak lanjut rekomendasi dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan datang. Salah satunya, mensinergikan KPU dan Hikmahbudhi untuk penyelenggaran Pilkada yang damai dan aman. 

"Kami mendorong KPU untuk membentuk tim semacam pamswakarsa dari tingkat kabupaten/kota hingga desa sebagai pihak yang turut serta membantu menertibkan kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah agar tidak menyalahi aturan sehingga mudah terpantau," kata Candra seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (2/8/2024).

Selain soal keamanan, lanjut Candra, aspirasi disampaikan adalah mendorong KPU RI mengupayakan sistem kampanye digital sehingga tidak menimbulkan limbah yang menyebkan kerusakan lingkungan.

Candra berharap, aspirasi yang diusulkan dapat ditindaklanjuti sebagai upaya mendorong pilkada berjalan sesuai dengan koridornya.

"Sinergi KPU dengan elemen-elemen masyarakat dapat terus terjalin untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024," dia menandasi.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Sebagai informasi, saat ini KPU RI bersama seluruh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sedang menyelenggadakan rangkaian Pilkada serentak 2024 yang akan dihelat pada November mendatang.

Diketahui, total akan ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tersebut.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.