Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan rencana untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Keputusan ini diambil karena KPU menyadari bahwa sanksi diskualifikasi tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik, pada Sabtu (3/8/2024).
Advertisement
Idham menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi yang tidak tercantum dalam UU Pilkada.
"Kami berkomitmen dalam proses legal drafting, kami tidak akan melampaui batas-batas tersebut karena Indonesia sudah punya Undang-Undang nomor 12/2011 khususnya Pasal 7 ayat 1 berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Â
KPU: Debat Pilkada 2024 Maksimal Berlangsung 3 Kali
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," sambungnya.
Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.
Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," pungkas Idham.
Advertisement
Tahapan Pilkada
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Â
Reporter:Â Nur Habibie/Merdeka
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence