Liputan6.com, Jakarta - Usai PKS membuka diri untuk menjalin komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM), kini anggapan kotak kosong di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta semakin kuat. Jika akhirnya PKS sepakat merapat ke KIM, maka Anies kehilangan golden tiketnya dan berpotensi calon tunggal hanya dari KIM yang mengusung Ridwan Kamil.
Sebagai bagian dari KIM, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat suara. Menurut sang ketua umum, Kaesang Pangarep mengatakan anggapan Pilgub Jakarta bahwa calon dari KIM akan berhadapan dengan kotak kosong sangatlah prematur. Bahkan menurut dia, hal itu menjadi sesuatu yang sulit.
Baca Juga
“Ini belum terjadi semua. Kita lihat ke depannya akan seperti apa dan ada beberapa calon independen yang mendaftar juga. Jadi saya rasa kotak kosong di Jakarta itu akan sangat,” kata Kaesang kepada awak media di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).
Advertisement
Kaesang mengaku belum mau berandai. Menurut dia KIM sampai saat ini juga belum membulatkan suara untuk pendamping Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.
“Ya kita lihat nanti. Kita lihat nanti seperti apa pendaftaran di tanggal 27 Agustus,” jelas bungsu dari Presiden Jokowi ini.
Kaesang mengajak publik untuk bersabar, untuk menunggu kepastian dari KIM. Namun yang pasti, dia meyakini akan ada lawan untuk KIM di Pilgub Jakarta dan anggapan melawan kotak kosong bisa saja tidak terjadi.
“Kita lihat dinamika politik di Jakarta seperti apa, apakah itu nanti melawan (calon) independen ataukah melawan incumbent bapak Anies Baswedan. Udah gitu aja,” Kaesang menandasi.
Calon Independen
Sebagai informasi, Pilgub Jakarta hari ini memang diwarnai kandidat independen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon (paslon) gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sudah memenuhi syarat. Baik dari jumlah dan sebaran pendukung.
"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Diketahui, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 atau setara 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.
"Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," kata Doddy.
Advertisement