Sukses

KPUD Ingatkan Syarat Dan Ketentuan Calon Pendaftar Pilkada Depok

Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dibuka pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Adapun syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar, minimal mendapatkan dukungan dari partai politik yang duduk di DPRD Depok.

Liputan6.com, Depok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah mensosialisasikan tentang ketentuan persyaratan pendaftaran kepada partai pengusung calon pendaftar. Hal itu disosialisasikan mengingat pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota segera dibuka.

Ketua KPU Kota Depok, Willy Sumarlin mengatakan, KPU Kota Depok telah mensosialisasi pencalonan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024. Sosialisasi tersebut disampaikan kepada pemimpin partai politik di Kota Depok.

"Ini kan tahapan pencalonan sudah semakin dekat, kita mengumpulkan pengusung partai politik untuk mengetahui, sejauh mana proses pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024,” ujar Willy, Rabu (14/8/2024).

Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dibuka pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Adapun syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar, minimal mendapatkan dukungan dari partai politik yang duduk di DPRD Depok.

"Artinya dari 50 kursi itu minimal 10 kursi suara perolehan hasil pemilu sebelumnya,” jelas Willy.

Calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok yang daftar akan diterima apabila sudah memenuhi jumlah keterwakilan kursi di DPRD Kota Depok. Selain itu, terdapat  sejumlah poin partai pengusung yang harus ditandatangani bersama.

"Kemudian yang baru terkait dengan proses pencalonan ini adalah penyusunan visi-misi harus sesuai dengan RPJMD Kota Depok,” ucap Willy.

KPU Kota Depok akan menggandeng Bapeda Kota Depok untuk menyampaikan RPJMD Kota Depok. Partai politik yang mengusung calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok dapat menyesuaikan visi dan misi pada PRJMD Kota Depok.

"Nanti Partai Politik yang akan mengusung visi misi, bisa menyesuaikan dengan RPJMD Kota Depok,” ucap Willy.

Willy mengungkapkan, calon kepala daerah yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun persyaratan yang harus dilampirkan saat pendaftaran, yakni SKCK, harta kekayaan, dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Mereka harus mengurus kepada instansi terkait, misalkan dengan kepolisian, pengadilan, KPK, agar dari masing-masing pimpinan Partai Politik ini melakukan komunikasi dengan bakal calon yang akan diusung, agar proses itu segera dilakukan,” ungkap Willy. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dialkukan Dua Tahapan

Pendaftaran calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen. Tahap kedua, pendaftaran dilakukan dengan penyerahan dokumen fisik.

"Ada untuk Silon, pengunggahan dokumen di silon. Kemudian ada berkas fisik yang harus diserahkan pada saat pencalonan,” tutur Willy.

Willy berharap, sosialisasi yang diberikan KPU kepada pimpinan partai politik dapat dipahami dan dimengerti. Para partai pengusung diharapkan dapat segera melengkapi persyaratan untuk mempermudahkan saat pendaftaran.

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi dapat memberikan pemahaman kepada para pimpinan partai politik sehingga nanti LO yang ditunjuk, dapat segera menyampaikan hal yang harus dilakukan  dan dilengkapi, oleh pasangan calon ketika mendaftarkan di KPU Kota Depok,” pungkas Willy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.