Sukses

KPU Bantah Sengaja Loloskan Calon Independen di Pilkada Jakarta untuk Hindari Kotak Kosong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membantah isu yang menyebut pihaknya dengan sengaja meloloskan bakal pasangan calon (Paslon) gubernur jalur independen untuk menghindari Pilkada Jakarta 2024 hanya diikuti satu calon tunggal melawan kotak kosong.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membantah isu yang menyebut pihaknya dengan sengaja meloloskan bakal pasangan calon (Paslon) gubernur jalur independen untuk menghindari Pilkada Jakarta 2024 hanya diikuti satu calon tunggal melawan kotak kosong.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, tiap proses yang dilakukan pihaknya terhadap bakal paslon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Dody menegaskan, dalam proses yang berjalan KPU Jakarta tidak memiliki kuasa untuk mengatur dengan sengaja lolos atau tidaknya bakal paslon gubernur jalur independen untuk Pilkada Jakarta 2024.

"Ya, KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," kata Dody di kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 15 Agustus 2024.

Menurut Dody, segala proses verifikasi hingga rekapitulasi syarat dukungan yang diserahkan Dharma dan Kun di lapangan juga didampingi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu, juga ada teman-teman pemantau," jelas Dody.

"Kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten-kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi, seperti itu," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU: Tinggal Daftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos tahapan verifikasi faktual terakhir untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Dharma dan Kun memenuhi syarat (MS) maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen usai KPU Jakarta menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi terhadap syarat dukungan yang diserahkan Dharma dan Kun.

Ada sebanyak 826.766 data dukungan Dharma dan Kun yang lolos verifikasi administrasi KPU. Setelah verifikasi faktual kedua, data dukungan milik Dharma dan Kun diakumulasi dengan total 183.001 data dukungan di verfak kesatu dan 494.467 dukungan di verfak kedua.

Hasilnya, didapati data dukungan telah melebihi syarat minimal maju Pilkada jalur independen, yakni sebesar 618.968 dukungan yang tersebar di empat wilayah kabupaten/kota di Jakarta.

"Di hasil rekapitulasi akhir, data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," kata Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya di Kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Selanjutnya, kata Dody akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat maju sebagai calon independen Pilkada Jakarta 2024. SK akan dikeluarkan pada pekan depan.

3 dari 3 halaman

SK Dikeluarkan Pekan Depan

"Besok tanggal 19 Agustus kami akan melakukan penetapan atau membuat SK, terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak. Tapi secara umum, kita sudah melihat hasilnya dari hasil rekapitulasi hari ini," jelas Dody.

Menurut Dody, jika SK penetapan telah diterbitkan, barulah Dharma Pongrekun-Kun Wardana dapat mendaftarkan diri sebagai bakal paslon untuk Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

"Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 (Agustus), nanti satu tahap lagi tanggal 19, kami akan umumkan penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," ucap dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan memperpanjang masa pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024, jika hingga tenggat waktu pendaftaran hanya ada satu paslon yang mendaftar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema paslon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.