Sukses

Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik Serentak 7 Februari 2025

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dilakukan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini diteken Jokowi pada 14 Febtuari 2024.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," demikian bunyi Pasal 22A ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (16/8/2024).

"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi Pasal 22A ayat 2.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bisa Melewati Tanggal

Dalam Perpres juga dijelaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan. Namun, harus dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan.

Alasan yang diterima sebagaimana Pasal 2A ayat 3 antara lain, adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di DKI Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

3 dari 3 halaman

Force Majeure

Selain itu, pelantikan kepala daerah dapat ditunda dari jadwal apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini