Liputan6.com, Jakarta - Dharma Pongrekun, calon gubernur independen menepis isu yang menyebut dirinya dan Kun Wardana sebagai boneka dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Isu ini muncul menyusul fenomena pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditujukan untuk mendukung pasangan independen Dharma-Kun.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, kami sudah mendeklarasikan diri sejak 3 Februari, jauh sebelum pilpres yang baru dilaksanakan pada 14 Februari," tegas Dharma di Jakarta, Senin (19/8/2024) malam.
Baca Juga
"Kami bergerak sebelum adanya pemenangan pemilu," lanjutnya.
Advertisement
Ia pun menekankan bahwa mereka memiliki visi dan misi sendiri yang tidak bergantung pada kekuatan politik tertentu.
Dharma menolak untuk mengomentari lebih lanjut isu tersebut, dengan percaya bahwa waktu akan membuktikan kebenarannya. "Isu itu boleh berkembang, saya hanya ingin mengatakan, waktulah yang akan menjawab," ujarnya.
Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) independen Jakarta ini mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Saya tidak ada persiapan khusus, saya melangkah berdasarkan skenario Tuhan," ungkap Dharma.
Dharma-Kun akan menghadapi pasangan Ridwan Kamil-Suswono, yang didukung oleh 12 partai politik, dalam Pilkada Jakarta 2024. Mereka akan maju dengan slogan 'Selamat Jiwa Keluarga Kita'.
Â
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat
Pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi menjadi peserta di Pilgub Jakarta 2024. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan Dharma-Kun memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami tetapkan pada pukul 23.25 WIB," kata dia di lokasi, Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya menerangkan, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu. Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dari 401 data 167 sudah berstatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar dia.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement