Sukses

Jelang Pilkada Serentak 2024, Jokowi Minta KPU Jangan Bermasalah Lagi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum untuk tidak berulah selama masa Pilkada Serentak 2024.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum untuk tidak berulah selama masa Pilkada Serentak 2024.

Menurut Jokowi, masalah-masalah yang terjadi selama Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 lalu harus menjadi pelajaran agar KPU bisa memberikan pelayanan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.

"Saya ingin menekankan masalah-masalah di masa lalu jangan sampai terulang lagi yang berkaitan dengan pendaftaran pemilih, data pemilih tidak akurat, atau data terdaftar ganda," kata Jokowi saat menghadiri rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).

Jokowi menambahkan, terkait masalah distribusi logistik dan penyimpanannya menjadi catatan khusus. Termasuk masalah kekurangan logistik. Maka dari itu, KPU harus diingatkan betul agar masalah itu tidak terulang.

"Kemudian masalah pelaksanaan pemungutan suara yang berkaitan dengan kerusakan alat dan surat suara, gangguan keamanan. Artinya keamanan dan kesehatan harus diperhatikan bersama," ujar presiden.

Terakhir, Jokowi meminta KPU untuk melakukan sosialisasi di Pilkada Serentak 2024 dan tidak ada lagi salah hitung suara, baik secara manual dan juga yang menggunakan teknologi.

"Pilkada 2024 yang akan kita laksanakan tidak kalah rumit dengan pemilu. Ini pilkada serentak pertama kali ini. Pilkada serentak pertama kali sekali lagi dilaksanakan di 508 kabupaten kota dan 37 provinsi, ada 203.920.554 pemilih," dia menandasi.

Diketahui KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jelang Pilkada Serentak, Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Insentif Pegawai KPU 50%

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah menandatangani surat kenaikan tunjangan insentif bagi para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sejak 2014," kata Jokowi saat berpidato dalam rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Jokowi mengaku langsung mencari pihak terkait untuk dapat meneken surat kenaikan insentif tersebut. Bahkan dirinya menyatakan tidak mau datang pada hari ini jika surat kenaikan tunjangan insentif itu belum ditandatangani.

"Kemarin saya langsung kejar-kejar, saya tidak akan datang kalau belum saya tanda tangani," ucap Jokowi yang disambut tepuk tangan para pegawai KPU yang hadir.

Jokowi pun bersyukur surat itu sudah siap dan langsung diteken. Dia memastikan kenaikan insentif kepada para pegawai KPU melonjak hingga 50 persen.

"Alhamdulillah kemarin saya sudah tanda tangani. Saya tahu yang ditunggu ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu itu yang itu, saya tahu," canda Presiden.

"Setelah saya kemarin (tanda tangan) aduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," kata Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.