Sukses

Jokowi Minta Pengawas Independen Ditempatkan di Pilkada 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pentingnya menjaga pemilihan umum (pemilu) berjalan langsung, umum, bersih, jujur, dan adil.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pentingnya menjaga pemilihan umum (pemilu) berjalan langsung, umum, bersih, jujur, dan adil. Maka dari itu, pengawas pemilu yang independen perlu hadir agar pesta demokrasi berjalan semakin baik.

"Penting pengawasan pemilu dengan menempatkan pengawas independen yang netral meningkatkan transparansi," kata Jokowi saat menghadiri rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).

Jokowi juga meminta, proses penghitungan suara bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi. Harapannya, partisipasi masyarakat meningkat dan mencegah kecurangan dan menegakkan hukum yang melakukan praktik politik uang.

"Ini tugas ini pasti butuh kerja keras butuh kerja sama, butuh sinergitas baik antar KPU, Bawaslu, dan DKPP dan tepatnya masyarakat, saya percaya KPU memiliki bekal yang cukup," ujar Jokowi.

Jokowi berharap, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat terus meningkatkan kapasitas teknis persiapan pilkada dan menciptakan terobosan. Sebab jalannya pilkada, menurut dia, harus semakin berkualitas dan memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat.

"KPU adalah pengawal utama kualitas demokrasi electoral jadi tolong laksanakan tugas yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh dedikasi dan seluruh hormat dan integritas," tandas Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Diketahui KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini