Sukses

Konsolidasi Nasional, PKS Bagikan 365 Formulir Persetujuan untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Formulir tersebut dibagikan secara resmi, sebagai modal para calon kepala daerah yang diusung PKS, untuk mendaftar ke KPU daerah pada 27 sampai 29 Agustus mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 365 formulir persetujuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau B Parpol KWK, dibagikan secara serentak kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, dalam Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Formulir tersebut dibagikan secara resmi, sebagai modal para calon kepala daerah yang diusung PKS, untuk mendaftar ke KPU daerah pada 27 sampai 29 Agustus mendatang.

"Hari ini, DPP PKS mengumpulkan kepada seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tang diusung PKS, untuk memberikan form persetujuan B Parpol KWK, ada 365 formulir," ungkap Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, saat press conference di ICE BSD, Selasa (20/8/2024).

Formulir persetujuan B Parpol KWK tersebut antara lain 31 untuk calon gubernur, 65 formulir persetujuan untuk calon wali kota dan 272 formulir persetujuan untuk tingkat bupati.

2 dari 3 halaman

2 Target

Pemberian formulir tersebut ternyata bukan tanpa target, setidaknya Aboe Bakar Alhabsyi mengemukanan, ada dua target yang ditetapkan partainya.

"Pertama, untuk memastikan kelancaran pendaftaran para calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 nanti. Jadi mereka ready dan siap nanti. Dan kedua, untuk memastikan kemenangan apra calon kepala daerah yang diusung PKS dalam Pilkada serentak 2024,"ujarnya.

3 dari 3 halaman

Arahan dari Pimpinan

Selain itu, dalam konsolidasi nasional PKS ini juga, akan ada arahan dari pimpinan partai, dalam hal ini Ketua Majelis Suro PKS Dr Salim Segaf Aljufri.