Liputan6.com, Jakarta - Presiden PKS Ahmad Syaikhu Bakar pastikan pemberian formulir dukungan atau persetujuan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sudah melewati proses bottom up atau dari bawah baru diajukan ke pengurus DPP.
"Tentu dalam proses penyerapan aspirasi di Pilkada ini kita menerapkan bottom up, artinya calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, diharapkan bisa berkomunikasi dengan DPD jika itu sebagai bupati atau wali kota, dan berkomunikasi DPW jika dia seorang calon gubernur dan wakil gubernur,"ungkap Ahmad Syaikhu Bakar, dalam press conference Konsolidasi Nasional PKS di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Kemudian, DPP akan menyerahkan surat melalui DPW. Begitu juga untuk DPW, mengirimkan surat ke DPP siapa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dicalonkan.
Advertisement
Ketika sudah sampai di DPP, akan ada Tim Profesional dan Independen (TPI) yang melakukan kajian tersendiri. Apakah nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan dari tiap wilayah ini mempunyai kredibilitas, kapasitas dan elektabilitas yang memadai.
"Untuk itu, tentu di hadapan seluruh bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahwa dengan modal solidaritas struktur, militansi kader, dan kerja-kerja kolektif dari keluarga besar PKS, hari ini kita menunjukkan, kita all out yang diusung oleh PKS pada pemilihan kepala daerah serentak 2024,"tegasnya.
Selain itu juga, PKS mengajak kepada para calon kepala dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia, agar bersama mewujudkan proses dan tahapan Pilkada 2024 dengan demokratis, aman, damai dan InsyaAllah menghasilkan Pilkada yang bermartabat.
365 Formulir Persetujuan
Sebanyak 365 formulir persetujuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau B Parpol KWK, dibagikan secara serentak kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, dalam Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Formulir tersebut dibagikan secara resmi, sebagai modal para calon kepala daerah yang diusung PKS, untuk mendaftar ke KPU daerah pada 27 sampai 29 Agustus mendatang.
"Hari ini, DPP PKS mengumpulkan kepada seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tang diusung PKS, untuk memberikan form persetujuan B Parpol KWK, ada 365 formulir," ungkap Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, saat press conference di ICE BSD, Selasa (20/8/2024).
Formulir persetujuan B Parpol KWK tersebut antara lain 31 untuk calon gubernur, 65 formulir persetujuan untuk calon wali kota dan 272 formulir persetujuan untuk tingkat bupati.
Advertisement
2 Target
Pemberian formulir tersebut ternyata bukan tanpa target, setidaknya Aboe Bakar Alhabsyi mengemukanan, ada dua target yang ditetapkan partainya.
"Pertama, untuk memastikan kelancaran pendaftaran para calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 nanti. Jadi mereka ready dan siap nanti. Dan kedua, untuk memastikan kemenangan para calon kepala daerah yang diusung PKS dalam Pilkada serentak 2024," ujarnya.