Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024.
"Besok, Kamis (22 Agustus 2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga
Hasto mengungkap, total yang akan diumumkan adalah 169 bakal pasangan calon. Terkait siap nama-namanya, Hasto enggan membocorkan.
Advertisement
"Nama-nama pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," jelas Hasto.
Sekjen PDIP ini pun tidak berjanji apakah dalam 169 nama bakal calon itu ada nama untuk calon gubernur di Jakarta, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.
Dia menyebut, sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," tegas Hasto.
Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk, keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Pria asal Yogyakarta itu mengatakan, seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.
"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," tandas Hasto.
PDIP Minta DPR Patuhi Putusan MK, Jangan Cederai Demokrasi
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyinggung soal etika bernegara dalam negara hukum. Hal itu disampaikan usai mengikuti jalannya dinamika rapat Baleg soal beleid Pilkada di Gedung Parlemen Senayan.
Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum bukanlah negara kekuasaan yang dimiliki penguasa.
"Kita bicara soal etika bernegara dalam negara hukum bukan negara kekuasaan negara, hukum ada aturan berlaku dan jelas posisi-posisi dari institusi dan andilnya dalam menjalankan negara," kata Chico melalui rekaman suara diterima, Rabu (21/8/2024).Â
Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengkoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR. Maka akan menjadi aneh dan cukup janggal apabila apa yang sudah dikoreksi oleh MK kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lain apapun itu lembaganya.
Chico pun mendesak, semua patuh pada posisi masing-masing dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan dari MK.
"Bukan masalah menghargai, menghormati putusan atau suka atau tidak dengan sebuah keputusan, tapi ini masalah kepatuhan kita sebagai warga negara terhadap aturan-aturan yang sudah disepakati bersama," tegas dia.
Chico meyakini, DPR tidak akan mencederai demokrasi dan bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kemudian pada proses ini adalah yang dikonsultasikan oleh KPU terkait dengan kepentingan mengubah PKPU.Â
Sehingga nantinya bisa mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan dari MK soal syarat partai untuk mengusung calon kepala daerah dan penentuan batas usia kepala daerah.Â
"Kita lihat saja, karena keputusan MK sangat progresif dan berpihak pada rakyat dan demokrasi yaitu memberikan ruang untuk adanya keberagaman dalam pilihan di Pilkada 2024," dia menandasi.
Â
Advertisement
Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen.
Sementara, bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah dalam Panja Baleg DPR:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.