Sukses

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024, Zulhas: Lagi Kami Pelajari

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, seluruh partai politik yang tergabung dalam KIM Plus sedang mempelajari putusan MK yang mengubah ambang batas calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengaku, pihaknya sudah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sedang mempelajari putusan MK tersebut.

"Lagi kami pelajari," ungkap Zulhas dikutip dari YouTube Liputan6, Rabu (21/8/2024).

Zulhas menambahkan, KIM Plus sudah menggelar rapat sejak Selasa 20 Agustus 2024 untuk menyikapi putusan MK yang mengubah ambang batas calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Ia berjanji dalam waktu dekat KIM Plus akan memberikan respons terkait hal tersebut.

"KIM sudah rapat mulai semalam. Nanti akan kami berikan respons ya," singkat Zulhas.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Enny dalam persidangan.

Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada tersebut tentu berdampak pada pasal lain, seperti Pasal 40 ayat (1).

"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ungkapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."

Atas gugatan tersebut, MK memutuskan mengabulkan sebagian dengan amar putusan yang mengubah isi dari Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyampaikan, pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Pemerintah juga menghormati putusan MK tentang syarat calon usia kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Ada 2 putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," sambungnya.

Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah. Hasan menuturkan DPR juga memiliki hak sebagai lembaga legislatif untuk membentuk undang-undang.

"Kayak seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," jelasnya.

Hasan pun meminta, semua pihak tak berprasangka buruk terkait putusan tersebut. Dia mengatakan masyarakat pun dapat menyaksikan langsung sidang pembahasan RUU Pilkada 2024 melalui media televisi.

"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?" tutur Hasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini