Sukses

Pengamat Nilai Putusan MK Tak Pengaruhi Keunggulan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Dia mengungkapkan pasangan petahana ini telah mempunyai jumlah parpol pengusung yang sudah lebih mencukupi kebutuhan kursi. Sehingga keputusan MK tidak memberi pengaruh secara signifikan terhadap pencalonan Khofifah-Emil.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal ambang batas pencalonan partai politik (parpol) dinilai tidak mempengaruhi keunggulan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Listianto Dardak untuk Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2024. Khofifah-Emil masih menjadi yang terkuat pilihan masyarakat.

Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jawa Timur Singgih Manggalou menilai, keputusan MK hanya berkaitan dengan tiket pencalonan dalam Pilkada. Artinya Khofifah-Emil masih tetap jadi unggulan.

"Malah kalau misal PKB bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan PDIP sendirian ya saya kira belum tentu itu lawan tanding yang sepadan buat Khofifah-Emil," kata Singgih saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).

Dia mengungkapkan pasangan petahana ini telah mempunyai jumlah parpol pengusung yang sudah lebih mencukupi kebutuhan kursi. Sehingga keputusan MK tidak memberi pengaruh secara signifikan terhadap pencalonan Khofifah-Emil.

Hingga saat ini terdapat tujuh partai politik pemilik kursi DPRD Jatim 2024-2029 yang telah memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim 2024. Ketujuh partai itu yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PSI dan PKS.

Lebih lanjut dia menyebut, latar belakang Khofifah yang kental sebagai warga Nahdlatul Ulama (NU) tentu menjadi sebuah kekuatan penting. Lantaran mampu memberikan dukungan suara secara signifikan.

"Kekuatan secara partai mereka sudah sangat kuat. Apalagi dengan posisi ibu khofifah sebagai Ketum PP Muslimat NU yang sudah sekian periode itu yang menguatkan dari pemilih Nahdliyin yang memang condong memilih ibu Khofifah," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Sebelumnya MK melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, telah menurunkan besaran ambang batas pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol. MK juga menyatakan inkonstitusional pasal yang mensyaratkan kepemilikan kursi DPRD dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.