Sukses

KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024

Abdullah Sapi'i mengatakan, melihat situasi yang terjadi saat ini, terkait ambang batas usia dan pencalonan untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, pihaknya menunggu arahan KPU Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum mengambil sikap dan menunggu arahan KPU Pusat terkait regulasi Pilkada 2024. Diketahui, sejumlah massa melakukan aksi penolakan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada yang akan dilakukan DPR RI.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan KPU Jabar, Abdullah Sapi'i mengatakan, melihat situasi yang terjadi saat ini, terkait ambang batas usia dan pencalonan untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, pihaknya menunggu arahan KPU Pusat. KPU Jawa Barat masih menunggu terkait aturan Pilkada yang akan diberikan KPU Pusat.

“Saya kira kita no comment dulu untuk itu, ya kita menunggu karena kami KPU pelaksana dari regulasi, nanti kita menunggu dari pimpinan dari KPU RI,” ujar Abdullah saat ditemui Liputan6.com, di kawasan Depok, Kamis (22/8/2024).

Abdullah menjelaskan, KPU Jawa Barat akan melaksanakan tahapan pemilu berdasarkan pedoman peraturan KPU. Untuk itu, pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU RI.

“Ada pedomannya peraturan KPU yang pasti nanti akan diturunkan ke kita, apakah ada perubahan dan seterusnya nanti menunggu,” jelas Abdullah.

Rencananya pendaftaran kepala daerah di wilayah Jawa Barat, akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus. Para calon maupun partai pengusung dapat melengkapi persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan.

“Tentunya kalau proses itu berjalan, kita tunggu aja Peraturan KPU-nya seperti apa,” ucap Abdullah.

 

2 dari 3 halaman

Putusan MK

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, terdapat pula keputusan Nomor 70//PUU-XXII/2024 tentang batas minimal usia minimum kepala daerah dihitung sejak mendaftar ke KPU, dimana putusan ini memupuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MA) yang menyebut ambang batas usia dihitung sejak pelantikan.

Sementara, Baleg DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada terkait putusan MK dan mengadopsi aturan batas usia calon kepala daerah sesuai Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 yang menyebutkan syarat minimal usia 30 tahun bagi calon gubernur dihitung sejak pelantikan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).

 

3 dari 3 halaman

Peserta Rapat

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.

"Nanti kita lihat," singkat dia menutup.