Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasil ditetapkan dalam rapat pleno di JS Luwansa Hotel dan Convention Center di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jumat (23/8/2024). Hasilnya, PKS menjadi partai politik dengan jumlah suara dan kursi terbanyak.
Baca Juga
"Apa bisa disahkan untuk dapil 10? Dapil 10 sah. Sebelum saya tetapkan keseluruhan, apakah ada tanggapan dari Bawaslu DKI Jakarta? Lanjut? Lanjut? Lanjut," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Advertisement
Total ada 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. PKS unggul dengan perolehan 18 kursi atau 16,98 persen, PDI Perjuangan (PDIP) 15 kursi atau 14,15 persen. Lalu, ada Partai Gerindra dengan 14 kursi atau 13,21 persen.
"Selanjutnya kami akan menandatangani berita acara dan keputusan KPU DKI Jakarta," ujar Wahyu.
Berikut perolehan kursi DPRD Jakarta:
1. PKS: 18 kursi (16,98 persen)
2. PDIP: 15 kursi (14,15 persen)
3. Gerindra: 14 kursi (13,21 persen)
4. PKB: 10 kursi (9,43 persen)
5. Golkar: 10 kursi (9,43 persen)
6. NasDem: 10 kursi (9,43 persen)
7. PAN: 10 kursi (9,43 persen)
8. Demokrat: 9 kursi (8,49 persen)
9. PSI: 8 kursi (7,55 persen)
10. Perindo: 1 kursi (0,94 persen)
11. PPP: 1 kursi (0,94 persen)
12. Partai Buruh: 0 kursi (0,00 persen)
13. Partai Gelora: 0 kursi (0,00 persen)
14. PKN: 0 kursi (0,00 persen)
15. Hanura: 0 kursi (0,00 persen)
16. Partai Garuda: 0 kursi (0,00 persen)
17. PBB: 0 kursi (0,00 persen)
18. Partai Ummat: 0 kursi (0,00 persen).
Baca juga:Â Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu akan diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini disampaikan Afifuddin dalam konferensi pers soal tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan," kata Afif.
Afif menegaskan, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
"Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," kata Afif.
Meski begitu, KPU tetap bakal menjalani tertib prosedur. Artinya, KPU bakal berkonsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu sebelum rancangan PKPU diterbitkan.
"Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu dengan melakukan konsultasi, dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau DPR," kata Afif.
Afif menjelaskan, secara kronologis saat keputusan MK dibacakan pihaknya sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi keputusan MK yang kemudian dinormakan dalam draf PKPU yang telah dikirimkan ke Komisi II atau DPR pada 21 Agustus.
"Tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PKPU II di Mahkamah Konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan mahkamah konstitusi," ujar Afif.
Advertisement