Sukses

Komisi II: DPR dan Pemerintah Bakal Setujui KPU Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada

Karena situasi pasca putusan MK dan rapat Baleg soal revisi UU Pilkada memanas, akhirnya KPU langsung menyerahkan hasil PKPU terbaru dan akan langsung disahkan pada Senin,26 Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bakal meggelar rapat dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk memutuskan secara resmi peraturan KPU (PKPU) pada Senin 26 Agustus 2024.  

Doli menjelaskan, mulanya Komisi II telah menjadwalkan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas PKPU. 

Namun, karena situasi pasca putusan MK dan rapat Baleg soal revisi UU Pilkada memanas, akhirnya KPU langsung menyerahkan hasil PKPU terbaru dan akan langsung disahkan pada Senin nanti. 

"Insyaallah besok hari Senin. Kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tingal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat engar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," kata Doli, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Dia pun menegaskan, dalam draf PKPU terbaru mengakomodir semua putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. 

"Pokoknya intinya adalah bahwa draft yang disampaikan oleh teman teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir," tegas dia. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Jalankan Aturan Terakhir yang di Keluaral[zz

"KPU kan dia institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang. Mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun bawaslu. Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang," tambahnya. 

Lebih lanjut, Doli membantah bahwa ada celah lain untuk menganulir putusan MK dalam PKPU. 

Dia memastikan, semua keputusan MK menjadi rujukan aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.

"Saya tegaskan bahwa pilkada 2024 yang besok pendaftaran 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yg terakhir. Kalau rujukan UU-nya adalah putusan MK dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan Perbawaslu," imbuh Doli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.