Sukses

Usai Putusan MK, KPU Konsultasi UU Pilkada ke DPR pada 26 Agustus 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bakal berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal Undang-undang (UU) Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 26 Agustus 2024. Putusan MK itu akan diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bakal berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal Undang-undang Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 26 Agustus 2024. Putusan MK itu akan diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kan sudah ada tanggalnya (Konsultasi dengan DPR RI) tanggal 26 (Agustus). Sudah kan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, KPU memastikan bakal mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dua putusan MK itu akan disesuaikan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.

Menurut Afif, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Perubahan PKPU diupayakan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.

"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Afifudin menjelaskan, KPU RI bakal mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan sesuai dengan keputusan MK.

Dia menyebut, perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.

Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

2 dari 3 halaman

Usia Kandidat Kepala Daerah Terhitung Sejak Penetapan Pasangan Calon

Sementara itu, mengenai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara subtansi menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.

"Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar Afif.

Dia mengatakan, teknis lebih detail terkait akomodir putusan MK dalam PKPU akan segera disampaikan kepada publik usai KPU RI melakukan konsultasi atau pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II.

"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus," kata dia.

Terkait usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang belum genap 30 tahun jika maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur, Afif memastikan hal itu tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. 

Pasalnya, usia Kaesang belum memenuhi syarat usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"Nanti, setelah semuanya syarat itu dibahas, selesai kita beritahukan (ke partai politik). Kalau sekarang sudah tahu semua, prosesnya masih berjalan kan," kata Afif.

3 dari 3 halaman

Kaesang Diam-diam Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel untuk Maju Pilkada Jateng

Diketahui, Ketua Umum Partai PSI, Kaesang Pangarep, rupanya telah mengurus surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut diurus sebagai syarat untuk maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jateng 2024.

"Betul Kaesang sudah urus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

Selain surat keterangan belum dipidana, Kaesang Pangarep juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Surat tersebut diurus sekaligus oleh putra bungsu Presiden Jokowi pada Selasa 20 Agustus 2024. "Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Kaesang mengurus surat-surat itu bersamaan dengan putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal tersebut sebagaimana dalam putus nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).