Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP punya peran penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang akan dihelat pada November 2024. Peran itu melalui pendampingan pengadaan logistik Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pelihan Umum (KPU).
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan LKPP merupakan sebuah kewajiban LKPP demi menciptakan Pilkada yang aman, tertib dan kondusif sehingga akan membuahkan hasil Pilkada yang terbaik.
Baca Juga
"Prinsipnya kami di LKPP siap mendampingi (proses) pengadaan logistiknya. Karena kita juga punya tanggung jawab untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada agar menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik yang akan memimpin Daerah,” ujar pria yang iasa disapa Hendi ini.
Advertisement
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengucapkan rasa terima kasihnya karena pendampingan dari LKPP, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Dia melanjutkan bahwa harapannya Pilkada 2024 juga mendapatkan pendampingan penuh untuk mengantisipasi hambatan dan tantangan yang kemungkinan terjadi.
"Berbeda dengan Pemilu 2024, Pilkada ini proses pengadaannya lebih singkat karena hanya membutuhkan waktu 60 hari dengan jumlah TPS yang tidak sebanyak Pemilu, oleh sebab itu akan berimbas kepada proses pengadaannya,” ujar Afifuddin.
Direktur Pasar Pengadaan Digital LKPP Yulianto Prihandoyo mengatakan bahwa dalam memenuhi kebutuhan logistik Pilkada 2024, dapat menggunakan metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh KPU RI.
Namun ia mengatakan meskipun proses pengadaannya melalui Katalog Elektronik Sektoral, LKPP tetap memberikan pendampingan penuh kepada KPU agar proses pengadaannya berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan.
Pastikan PKPU Pilkada 2024 Terbit Sebelum Pendaftaran Paslon
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kembali akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.
Menurut Afif, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Perubahan PKPU diupayakan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.
"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Advertisement
Disesuaikan Berdasarkan Ambang Batas
Afifudin menjelaskan, KPU RI bakal mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan sesuai dengan keputusan MK.
Dia menyebut, Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.
Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.