Sukses

KPU: Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan

Menurut Afif, ketentuan tersebut akan diakomodir ke dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal calon kepala daerah.

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Peraturan KPU (KPU) untuk Pilkada 2024 bakal mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk soal syarat usia calon kepala daerah (cakada).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, usia calon kepala daerah akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar pada 26-29 Agustus 2024. KPU RI mengacu pada putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Menurut Afif, ketentuan tersebut akan diakomodir ke dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal calon kepala daerah.

Selain itu, KPU juga bakal mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan. KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait soal ambang batas pendaftaran pasangan calon bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ditentukan dari jumlah penduduk tertentu sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

"KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Afif.

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 resmi mengubah ambang batas (Threshold) pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menetapkan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah dengan syarat suara sah partai atau gabungan partai politik (Parpol) memenuhi sejumlah persentase jika dikaitkan dengan daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat ini berkisar dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.

Tak hanya terkait ambang batas, MK juga memberikan angin segar lewat Putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah yang sebelumnya diubah oleh Mahkamah Agung (MA).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

Adapun MA ingin syarat usia minimum kepala daerah dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih. Putusan MA itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak langkah Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024.

Akhirnya, Undang-undang (UU) Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK memutuskan mengoreksi kembali ketentuan syarat usia minimum maju Pilgub.

Hasilnya, MK melalui Putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024 menyebut bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon pada tahapan Pilkada bukan saat dilantik.

Putusan MK ini menegaskan bahwa batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota, bupati tetap 25 tahun dihitung saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.