Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Juga
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu salah satu putusan menyatakan bahwa Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Advertisement
"Sementara di Kabupaten Lampung Timur Daftar Pemilih Tetap (g) untuk Pemilu 2024 sebanyak 822.906 pemilih. Sehingga dengan putusan MK tersebut bisa menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan menghindarkan terjadinya pilkada yang hanya diikuti satu paslon kepala daerah saja melawan kotak kosong di Lampung Timur," ujar Pengamat Politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Apalagi, lanjut dia, Lampung Timur juga diprediksi bakal melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Sebab, kata Rikal, bakal calon Bupati Ela Siti Nuryamah sudah mengantongi rekomendasi dari PKB 12 kursi, Nasdem 7 kursi, Gerindra 8 kursi, dan PKS 3 kursi.
Menurut dia, total 30 kursi sudah ditangan Ela menyisakan Demokrat dengan 3 kursi, PDIP dan Partai Golkar masing-masing 8 kursi.
"Karena itu, Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan yang merupakan partai yang menjadi garda terdepan dalam penolakan pengesahan RUU Pilkada yang akan membatalkan putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ,harus mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Timur," kata Rikal.
"Di mana suara dan kursi yang diperoleh oleh PDI Perjuangan di Lampung Timur dengan 8 kursi sudah lebih dari cukup untuk mengusung paslon cakada di Lampung Timur. Sehingga PDI Perjuangan harus menjadi Partai pelopor perlawanan terhadap kotak kosong di Pilkada 2024," sambung dia.
Â
Bisa Jadi Ujian bagi PDIP
Menurut Rikal, hal tersebut juga menjadi ujian bagi PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai Politik penjaga amanah reformasi 98 dan demokratisasi di Indonesia yang sedang dalam ancaman besar.
"Menjadi harapanan Besar Masyarakat Lampung Timur kepada PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik yg dapat menegakan Demokrasi di Indonesia khususnya Lampung Timur. Karena melawan kotak kosong berarti membunuh Demokrasi," ucap dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) merilis hasil survei terkini terkait elektabilitas Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Â
Advertisement
Survei LKPI
Hasil survei menunjukkan, nama Zaiful Bokhari yang merupakan kader PDI Perjuangan menempati posisi teratas sebagai Bakal Calon Bupati atau Bakal Cabup di Pilkada Lampung Timur 2024. Hal itu disampaikan Direkrur Eksekutive LKPI Togu Lubis.
"Berdasarkan hasil survei, Zaiful Bokhari unggul disela-sela Bakal Calon Bupati Lampung Timur Ella Siti Nuryamah memonopoli rekomendasi partai, meninggalkan sedikit ruang bagi kandidat lain," ujar Togu.
Survei juga mencantumkan simulasi dua calon yang akan maju pada Pilkada Lampung Timur yakni Zaiful Bokhari dan Ella Nuryamah. Hasil survei menunjukan bahwa pemilih sebanyak 59,4% memilih Zaiful Bokhari, 23,2% memilih Ella Siti Nuryamah, dan 17,4% masih rahasia.
"Dalam survei hal itu juga diuji dengan simulasi head to head antara Ella Siti Nuryamah versus kotak kosong dalam Pilkada 2024. Hasilnya menunjukan responden yang memilih kartu suara dengan gambar kotak kosong sebanyak 70,3%, memilih Ella Siti Nuryamah 20,6%, dan tidak memilih 9,1%," jelas Togu.