Sukses

Sesuai Putusan MK, KPU Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah Parpol Ajukan Paslon Pilgub Jakarta 7,5 Persen

Jakarta masuk dalam ketentuan yang diputuskan MK terkait ambang batas yang disesuaikan dengan jumlah DPT lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa. Sehingga parpol atau gabungan parpol yang ingin mendaftarkan calon, syaratnya minimal memperoleh 454.885 suara sah di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai politik (Parpol) untuk dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta yakni sebesar 7,5 persen.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, syarat pencalonan terkait ambang batas (threshold) ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Hal ini juga telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta dalam Surat Keputusan Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.

"Kami memutuskan, menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885, saya ulangi 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu 25 Agustus 2024.

Wahyu menjelaskan, Jakarta masuk dalam ketentuan yang diputuskan MK terkait ambang batas yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa.

"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata Wahyu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sesuai Instruksi KPU RI

Meskipun rancangan Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK belum diterbitkan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pihaknya menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

Pada pokoknya, Surat Dinas KPU RI itu menyampaikan kepada KPU Provinsi agar mematuhi amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

"Surat Dinas KPU RI itu diturunkan kepada kami di provinsi dan kabupaten, kota untuk menjadi acuan dalam pengumuman ini, apa saja yang harus kami umumkan," ucap Astri.

 

3 dari 3 halaman

Usia Calon Paling Rendah 30 Tahun

Selain Surat Keputusan mengenai syarat suara sah minimal yang harus dipatuhi Parpol untuk mengajukan pasangan calon, KPU Jakarta juga mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 56/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

Pada Surat Pengumuman itu, KPU DKI Jakarta mengakomodir syarat usia minimal Paslon gubernur dan wakil gubernur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024, yakni paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"Iya benar (kedua Putusan MK) diakomodir, kan ini sesuai Putusan MK," kata Astri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.