Sukses

KPU Segera Terbitkan PKPU yang Akomodir 2 Putusan MK

Afifuddin mengatakan, KPU nanti akan mengunggah hasil revisi PKPU di jdih.kpu.go.id agar dapat diakses oleh semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan. PKPU tersebut mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU Republik Indonesia," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin mengatakan, pembahasan harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Minggu, 25 Agustus 2024 siang.

Kehadiran KPU diwakili oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Kini tinggal menunggu diundangkan oleh Kemenkumham.

"Siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi sudah dilakukan tadi siang Pak Idham dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal peng- administrasi dan akan segera," ucap dia.

Afifuddin mengatakan, pihaknya nanti akan mengunggah hasil revisi PKPU di jdih.kpu.go.id agar dapat diakses oleh semua pihak.

"Dan pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pasca putusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten kota," ucap dia.

Afifuddin optimistis, perbaikan PKPU akan selesai sebelum pendaftaran calon dibuka. Sehingga, seluruh tahapan pilkada dipastikan berjalan sesuai jadwal.

"Insyallah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan. Dan pada saatnya insyallah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada," ucap dia.

2 dari 2 halaman

DPR Setuju PKPU Pilkada 2024

Komisi II DPR RI selesai melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Minggu (25/8/2024). Hasilnya, DPR menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP, dan perwakilan Kemendagri.

"Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Minggu.

"Apakah kita bisa setujui? kita setujui?" tanya Doli kepada peserta rapat.

"Alhamdulilah," ucap Doli sambil mengetok palu.

Doli lalu membacakan kesimpulan rapat yang berisi Komisi II DPR bersama Menkumham RI, kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Bisa kita setuju? Setuju?" ucap Doli.

"Alhamdulillah," kata Doli usai peseta rapat menyetujui.

"Dengan kita sudah menyepakati, kesimpulan rapat ini maka kita sudah bisa mengakhiri rapat kita pada pagi hari ini," ucap Ketua Komisi II DPR ini menambahkan.

Â