Sukses

Pengamat Nilai PDIP Rugi Jika Tak Usung Kader di Pilkada Jepara 2024

Pengamat Politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri menyebut, hasil survei jelang Pilkada Jepara 2024 dikeluarkan Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI), pasangan Dian Kristiandi apabila disandingkan dengan Jadug Trimulyo berada di posisi teratas.

Liputan6.com, Jakarta - Petahana Bupati Jepara, Jawa Tengah yang juga kader PDI Perjuangan (kader PDIP) Dian Kristiandi berpotensi menang dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Hal tersebut tercermin dari hasil survei tiga lembaga survei.

"Pertama, hasil survei elektabilitas calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jepara 2024 oleh Pandawa Research menunjukkan Dian Kristiandi memperoleh 30,2%. Kemudian Witiarso Utomo 27,9% dan Nuruddin Amin 24,6%," ujar Pengamat Politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri melalui keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024).

Kedua, lanjut dia, hasil survei Ananta Research menunjukan tingkat kesukaan masyarakat terhadap Dian Kristiandi sebesar 82,7%. Sementara Witiarso Utomo hanya mendapat 81,4%.

Lalu, sambung Rikal, hasil survei jelang Pilkada Jepara 2024 dikeluarkan Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI), pasangan Dian Kristiandi apabila disandingkan dengan Jadug Trimulyo berada di posisi teratas.

"Selain itu, jika keduanya berpasangan, maka berpeluang menang pada Pilkada Jepara 2024. Sehingga rugi jika PDIP di Pilkada Jepara tidak usung kadernya," papar dia.

Rikal menilai, hal itu tentu tidak lepas dari kinerja Dian Kristiandi selama menjabat sebagai Bupati.

Ditambah, lanjut dia, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan penilaian positif atas kinerja akhir Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk periode 2017-2022.

"Dari hasil penilaian yang dilakukan mendapatkan predikat baik dengan nilai 88,18. Saat ini hasil Pemilu 2024 PDI perjuangan berhasil memperoleh 8 kursi DPRD di Kabupaten Jepara atau 16%," terang Rikal.

 

2 dari 2 halaman

Bisa Usung Sendiri

Rikal menjelaskan, jika merujuk putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu salah satu putusan menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

"Sementara, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. Maka PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri di Pilkada Jepara," papar dia.

Dengan begitu, lanjut Rikal, seharusnya PDI Perjuangan bisa mengusung Dian Kristiandi kadernya sendiri daripada mengusung orang luar.

"Mengusung orang luar akan berdampak pada kemenangan PDI Pejuangan dalam Pilkada Jawa Tengah nantinya," tandas dia.