Sukses

Hakim Suhartoyo: Kita Bersyukur Putusan MK soal Pilkada 2024 Dihormati dan Dipatuhi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersyukur semua lembaga negara mengikuti putusan MK perihal syarat usia minimal calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan untuk Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersyukur semua lembaga negara mengikuti putusan MK perihal syarat usia minimal calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan untuk Pilkada 2024.

"Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati, kemudian dijadikan guidance bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan," kata Suhartoyo ditemui di Pusat Pendidikan dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Senin (26/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, dalam memutuskan suatu perkara, MK sebenarnya selalu menjaga komitmen berdasarkan hukum dan keadilan. Namun, kata dia, sering kali putusan MK ditanggapi berbeda oleh masyarakat.

"Tapi ketika kemarin (putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024) berarti kan memang harus ada varian-varian yang komitmen itu, tapi komitmen itu selalu dari dulu MK enggak pernah kok kendor soal komitmen," kata Suhartoyo.

Suhartoyo pun menegaskan, MK tidak pernah membedakan perkara satu dengan perkara lainnya. Tetapi, dia tak menampik kondisi di MK akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja.

"Ada beberapa hal yang menjadi rahasia umum, saya enggak usah sebutkan satu persatu," ucap Suhartoyo.

Meski begitu, Suhartoyo bersyukur jika putusan MK terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mendapat respons positif dari masyarakat dan dapat mengangkat kembali marwah MK sebagai lembaga konstitusi.

"Tapi sebenarnya bukan tujuan kami untuk itu kan, karena respons publik ini kan natural, tidak bisa kita ciptakan juga. Apalagi hakim-hakim MK ini tidak pernah bergaul dengan orang-orang di luar, kita tiap hari di kantor, tidak punya koresponden," kata Suhartoyo.

2 dari 4 halaman

DPR Setuju PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan batas usia calon kepala daerah. 

Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia menyatakan PKPU sesuai dengan Putusan MK. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," tutur Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Adapun yang berubah antara lain isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1), bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partal Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Narasi Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2. Provinsi dengan jumiah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

3 dari 4 halaman

Syarat Usia Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan

Kemudian PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 yang sebelumnya tertulis bahwa syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Narasinya pun berubah menjadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan.

4 dari 4 halaman

Jokowi Janji Ikuti Putusan MK dan Tidak Terbitkan Perppu Pilkada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal batalnya pengesahan revisi undang-undang atau RUU Pilkada di DPR. Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan batas usia calon kepala daerah.

"Itu (RUU Pilkada) wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (pemerintah ikuti putusan MK)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.

Jokowi juga berjanji dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah RUU Pilkada batal disahkan DPR. Dia mengaku tak pernah berencana mengeluarkan Perppu Pilkada.

"Enggak ada (perppu), pikiran saja enggak ada," jelasnya.

Dengan berlakunya putusan MK terkait Pilkada, maka putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak bisa maju Pilkada 2024. Hal ini karena Kaesang terkendala batas usia calon kepala daerah yang harus 30 tahun saat penetapan.

Sementara, umur Ketua Umum PSI itu baru genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan. Jokowi hanya tertawa menanggapi putranya tak bisa maju Pilkada 2024, meski sudah mengurus surat-surat untuk mendaftar.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," ucap Jokowi diawali tawa saat menjawab pertanyaan awak media.