Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan, mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam pemilu maupun pilkada.
Ongku menyebut Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto bukan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur pertama yang mendaftar Pilkada Jakarta melalui jalur independen. Ongku menyinggung Faisal Basri yang pernah menjadi calon gubernur Jakarta pada Pilgub 2012 lalu.
Baca Juga
"Menurut ketentuan kan dibolehkan. Dulu kan Faisal Basri juga independen (Pilkada DKI tahun 2012). Saya kira banyak calon independen di mana-mana," kata Ongku dikutip dari siaran pers, Senin (26/8/2024).
Advertisement
Dia menepis anggapan bahwa calon independen seperti boneka. Sebab, kata Ongku, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dan dipilih dalam pemilu.
"Saya enggak berani ngomong begitu (calon independen boneka), karena masing-masing kan punya hak untuk mencalonkan diri," ujar Ongku.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina Chandranegara, menjelaskan calon independen dalam pemilihan umum memiliki peranan sangat penting dalam sistem demokrasi, khususnya di Indonesia.
Menurut dia, calon independen ini memberikan kesempatan kepada warga negara yang ingin ikut kontestasi tapi tanpa dukungan dari partai politik.
"Calon independen dalam pemilihan umum memiliki signifikansi yang penting dalam sistem demokrasi, terutama di negara-negara yang memberi ruang bagi warga negara untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik," tutur Ibnu Sina.
Selain itu, Ibnu Sina berpandangan calon perseorangan memberikan dinamika tambahan dalam proses politik dengan menawarkan alternatif pilihan kepada masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.
"Calon independen memberikan dinamika tambahan dalam proses politik, menawarkan alternatif yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi, representasi, dan akuntabilitas di pemerintahan," jelas dia.
Di sisi lain, Ibnu mengingatkan bahwa calon independen diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Khususnya, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 41 UU Pilkada, dijelaskan bahwa calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.
Â
Pasangan Independen Dharma-Kun Memenuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta 2024
Pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi menjadi peserta di Pilgub Jakarta 2024. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan Dharma-Kun memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami tetapkan pada pukul 23:25 WIB," kata dia di lokasi, Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, menerangkan KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu. Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dari 401 data 167 sudah berstatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar Dody.
Â
Advertisement
Laporan Pencatutan NIK KTP untuk Calon Independen Dharma-Kun Dihentikan Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencatutan NIKÂ pada KTP yang dipakai mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) pada Pilkada Jakarta 2024.
Keputusan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik pada Senin, 19 Agustus 2024.
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Ade Safri dalam keteranganya, Senin (19/8/2024).
Sementara itu, Ade Safri menyampaikan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan dalam pasal 185 A Undang Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang Undang.
Di mana dalam pasal itu turut berbunyi; "(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00."
Karena telah diatur dalam Pasal 185A sebagai tindak pidana pemilihan, maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas asas hukum 'lex consumen derogate legi consumte' yang diterapkan kepolisian.
"Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus. Maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan, sehingga mengabsorpsi ketentuan pidana yang lain," kata Ade.
Baca juga:Â Samson Kecewa Laporan KTP Dicatut Calon Independen Dharma-Kun Dihentikan Polisi