Sukses

Berdekorasi Khas Betawi, KPU Jakarta Mulai Buka Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada 2024

Terdapat panggung musik dengan pertunjukan live band. Selain itu, KPUD Jakarta juga menyulap area gedung dengan tema khas Betawi dan ikon Jakarta. Terlihat ada ornamen monas dan ondel-ondel yang terpajang di pintu masuk.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jakarta secara resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Selasa, (27/8/2024). Pantauan di lokasi 09.30 WIB, dekorasi penyambutan sudah digelar meriah.

Terdapat panggung musik dengan pertunjukan live band. Selain itu, KPUD Jakarta juga menyulap area gedung dengan tema khas Betawi dan ikon Jakarta. Terlihat ada ornamen monas dan ondel-ondel yang terpajang di pintu masuk.

Selain dekorasi, gedung KPU Provinsi Jakarta yang terletak Jl. Salemba Raya No.15, RT.1/RW.3, Paseban, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10440 juga dijaga ketat oleh sejumlah aparat keamanan.

Berdasarkan undangan diterima redaksi, pendaftaran kepada bakal calon peserta Pemilu di Pilkada 2024 sudah dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berjalan sampai tiga hari ke depan atau 29 Agustus 2024. Pada hari itu, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB atau tepat sebelum 30 Agustus 2024.

Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta sudah dibuka. Tujuannya, untuk membantu layanan proses pendaftaran. 

“Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dapat menghubungi nomor 085287386475," kata Wahyu dikutip dari siaran pers, Selasa (27/8/2024).

Wahyu menambahkan, pihaknya juga membuka layanan email ke hupmaskpudki@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jakarta jika masih ada hal yang belum diketahui.

Sementara ini, berdasarkan informasi dihimpun, calon peserta Pilkada 2024 di Jakarta ada dua pasangan calon. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono yang direncanakan mendaftar pada 29 Agustus dan pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang akan mendaftarkan diri pada 28 Agustus 2024.

 

 

2 dari 3 halaman

Pilgub Jakarta 2024, Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar ke KPU 29 Agustus

Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 29 Agustus 2024.

"Rencananya kita akan mendaftar tanggal 29 Agustus," kata Kun Wardana kepada wartawan dikutip Selasa (27/8/2024).

Calon jalur independen ini rencananya akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada sore atau malam hari.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sejak 27 hingga 29 Agustus 2024.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 58/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

"Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dikutip Minggu (25/8/2024).

Sedangkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Kamis, 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama yakni dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

3 dari 3 halaman

KPU Jakarta Berpedoman pada Putusan MK

Kemudian, terkait syarat usia minimal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.

Artinya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan Paslon pada 20 September 2024.

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur," kata Wahyu.

Ketetapan ini juga dituangkan dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

KPU DKI Jakarta juga mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Perkalian suara sah Parpol ditetapkan sebesar 7,5 persen.