Sukses

PSI Jayapura Tolak Rekomendasi Pasangan Calon Bupati dari DPP di Pilkada 2024

Beredar surat DPD PSI Kabupaten Jayapura, Papua yang menyatakan keberatan dan menolak Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang diberikan oleh DPP PSI.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Jayapura, Papua yang menyatakan keberatan dan menolak Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

Surat keberatan tersebut ditandatangani Ketua DPD PSI Jayapura Iriana Stoffel dan Sekretaris DPD PSI Jayapura Sarlotha Febiola Mramra.

"Bahwa objek keberatan atau Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura tidak sesuai dengan SK Nomor: 041/SK/DPP/2024. Yakni, tentang Pedoman Bakal Calon Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur. Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati) pada Pilkada Serentak 2024, Pasal 4 ayat (3) point 4," ujar Ketua DPD PSI Jayapura Iriana Stoffel dalam surat tersebut, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).

Dia mengatakan, faktanya bahwa penjaringan yang dilakukan oleh desk Pilkada Daerah telah memenuhi seluruh ketentuan. Atas itu, kata Iriiana, pimpinan DPD PSI Kabupaten Jayapura merekomendasikan 4 nama bakal calon ke DPW PSI Papua.

"Bahwa terhadap rekomendasi bakal calon Bupati Jayapura yang diajukan oleh DPD PSI, tidak terdapat nama calon kandidat atas nama Yohanis Manangsang dan Daniel Mebri," papar dia.

Dijelaskan, pada Sabtu 24 Agustus 2024 beredar objek keberatan yang setelah dikonfirmasi kepada Desk Pilkada DPP PSI, ternyata benar telah terjadi penyerahan Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura (Model B. Persetujuan Parpol KWK).

 

2 dari 2 halaman

Dinilai Proses yang Janggal

Iriana menilai, Surat Keputusan tersebut tanpa melibatkan atau diketahui pimpinan DPD PSI Kabupaten Jayapura dan itu sungguh suatu proses yang amat janggal.

"Maka sekali lagi, DPD PSi Jayapura menyatakan menolak dan tidak menerima Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, yang dikeluarkan oleh DPP PSI," terang dia.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPD PSI Jayapura Sarlotha Febiola Mramra membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keberatan atas keputusan DPP PSI.

"Saya sebagai Sekretaris DPD PSI Jayapura menolak dengan tegas rekomendasi DPD PSI terhadap bakal calon Bupati Jayapura Yohanis Manangsang dan Daniel Mebri," kata Sarlotha.

Dia mengatakan, DPD PSI Jayapura tetap merekomendasikan 4 nama hasil penjaringan. Salah satunya, Ted Mokay.

"Empat nama itu sudah sesuai dengan pedoman teknis penjaringan. Kami menolak karena DPP PSI mengikuti mekanisme seperti tertuang dalam surat keputusan bahwa Deks Pilkada yang merekomendasikan nama nama calon pada pimpinan parpol," ucap Sarlotha.

Sementara itu, Pengamat Politik Yohanes Romeo menilai, PSI telah mengabaikan usulan dari tingkat bawah.

Menurut dia, hal itu menunjukan bahwa PSI tidak bisa disebut partai modern dan partainya anak muda yang terbuka terhadap masuk-masukan dari pengurusnya di bawah yang sudah berjuang untuk mendapatkan suara bagi PSI.

"Sangat disayangkan apa yang terjadi dengan PSI dalam perekrutan kepala daerah, jika ini dibiarkan maka PSI sulit menjadi partai yang besar," tandas Yohanes.