Liputan6.com, Jakarta - DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah telah mengakomodir putusan MK No.60 dan 70 dalam PKPU No.10/2024. Pilkada nanti diharapkan dapat berlangsung aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Sekarang sudah diakomodir tentu tidak ada alasan adanya dinamika adanya riak-riak tentu kita berharap supaya pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil,” kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin 26 Agustus 2024.
Baca Juga
Legislator dari Fraksi PAN ini berharap masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan mampu memilih calon kepala daerahnya dengan baik, agar mampu membangun daerahnya agar lebih baik.
Advertisement
“Jadilah pemilih cerdas, jangan karena kepentingan sesaat. Kita harapkan para pemilih itu memilih orang-orang yang bisa mengubah daerahnya ke arah lebih baik bahaimana masuarakatnha adil dan makmur sejahtera,” sambungnya.
Guspardi menuturkan Komisi II DPR RI telah mengembalikan marwah DPR RI yang tercoreng akibat adanya keputusan Baleg DPR RI yang mengamini keputusan MA hingga memantik emosi masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk mengawal prosesi pemilihan kepala daerah di daerahnya masing-masing.
“Kita berharap masyarakat tidak apatis, masyarakat tolong juga mengawal bagaimana prosesi terhadap pelaksanaan dari rekrut yang dilakukan parpol untuk melakukan kontestasi dalam pilkada ini,” pungkas Guspardi.
Hakim Suhartoyo Bersyukur Putusan MK soal Pilkada 2024 Dihormati
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersyukur semua lembaga negara mengikuti putusan MK perihal syarat usia minimal calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan untuk Pilkada 2024.
"Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati, kemudian dijadikan guidance bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan," kata Suhartoyo ditemui di Pusat Pendidikan dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Senin (26/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, dalam memutuskan suatu perkara, MK sebenarnya selalu menjaga komitmen berdasarkan hukum dan keadilan. Namun, kata dia, sering kali putusan MK ditanggapi berbeda oleh masyarakat.
"Tapi ketika kemarin (putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024) berarti kan memang harus ada varian-varian yang komitmen itu, tapi komitmen itu selalu dari dulu MK enggak pernah kok kendor soal komitmen," kata Suhartoyo.
Suhartoyo pun menegaskan, MK tidak pernah membedakan perkara satu dengan perkara lainnya. Tetapi, dia tak menampik kondisi di MK akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja.
"Ada beberapa hal yang menjadi rahasia umum, saya enggak usah sebutkan satu persatu," ucap Suhartoyo.
Meski begitu, Suhartoyo bersyukur jika putusan MK terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mendapat respons positif dari masyarakat dan dapat mengangkat kembali marwah MK sebagai lembaga konstitusi.
"Tapi sebenarnya bukan tujuan kami untuk itu kan, karena respons publik ini kan natural, tidak bisa kita ciptakan juga. Apalagi hakim-hakim MK ini tidak pernah bergaul dengan orang-orang di luar, kita tiap hari di kantor, tidak punya koresponden," kata Suhartoyo.
Advertisement