Sukses

KPU Jakarta: Bakal Paslon Hanya Boleh Bawa Maksimal 200 Pendukung Saat Pendaftaran Pilkada

KPU DKI akan memberikan id card terbatas bagi para pendukung bakal pasangan calon saat mendaftar Pilgub Jakarta 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 massa pendukung saat pendaftaran Pilkada 2024.

Adapun KPU DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah (cakada) untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta hari ini, Selasa (27/8/2024). Pendaftaran dibuka hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

"Teknis acaranya, kita akan menerima langsung (bakal paslon) dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari menambahkan, pihaknya akan memberikan id card kepada para pendukung paslon sebagai antisipasi membludaknya massa saat pendaftaran.

"Jadi nanti hanya yang memiliki id card yang bisa masuk ke dalam wilayah gedung KPU DKI Jakarta," ucap Astri.

Hanya Pimpinan Parpol yang Bisa Masuk

Sementara itu, hanya pimpinan partai politik (Parpol) pengusung bakal paslon yang nantinya bisa masuk ke dalam kantor KPU DKI Jakarta saat pendaftaran berlangsung.

Lebih lanjut, KPU DKI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terkait keamanan saat pendaftaran.

"Pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, untuk pengamanan dan juga pengaturan lalu lintas kita juga dengan Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta," kata Astri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ondel-Ondel Sambut Pendaftaran Pilgub Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta secara resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Selasa, (27/8/2024). Pantauan di lokasi 09.30 WIB, dekorasi penyambutan sudah digelar meriah.

Terdapat panggung musik dengan pertunjukan live band. Selain itu, KPUD Jakarta juga menyulap area gedung dengan tema khas Betawi dan ikon Jakarta. Terlihat ada ornamen monas dan ondel-ondel yang terpajang di pintu masuk.

Selain dekorasi, gedung KPU Provinsi Jakarta yang terletak Jl. Salemba Raya No.15, RT.1/RW.3, Paseban, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10440 juga dijaga ketat oleh sejumlah aparat keamanan.

Berdasarkan undangan diterima redaksi, pendaftaran kepada bakal calon peserta Pemilu di Pilkada 2024 sudah dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berjalan sampai tiga hari ke depan atau 29 Agustus 2024. Pada hari itu, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB atau tepat sebelum 30 Agustus 2024.

 

3 dari 3 halaman

Buka Layanan Helpdesk

Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta sudah dibuka. Tujuannya, untuk membantu layanan proses pendaftaran. 

“Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dapat menghubungi nomor 085287386475," kata Wahyu dikutip dari siaran pers, Selasa (27/8/2024).

Wahyu menambahkan, pihaknya juga membuka layanan email ke hupmaskpudki@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jakarta jika masih ada hal yang belum diketahui.

Sementara ini, berdasarkan informasi dihimpun, calon peserta Pilkada 2024 di Jakarta ada dua pasangan calon. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono yang direncanakan mendaftar pada 29 Agustus dan pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang akan mendaftarkan diri pada 28 Agustus 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.