Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Adapun pelaksanaan tes kesehatan akan berlangsung mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024 atau sehari usai pendaftaran.
"Pemeriksaan kesehatan akan dimulai tanggal 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB di rumah sakit atau RSUD yang kita tunjuk," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga
Menurut Dody, setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, KPU diberi rekomendasi untuk pemeriksaan paslon akan dilakukan di RSUD Tarakan.
Advertisement
"Kami sudah menetapkan satu RS yaitu RSUD Tarakan," ucap Dody.
KPU DKI Jakarta pada sore ini pukul 17.00 WIB akan langsung menggelar simulasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal paslon di RSUD Tarakan. Pada simulasi ini akan diketahui tim penilai dan tim pemeriksa kesehatan.
Libatkan BNN
Adapun tim pemeriksa kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter untuk kesehatan jasmani, rohani.
Selain itu, kata Dody, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta juga akan terlibat untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon akan disesuaikan dengan jadwal kehadiran calon saat pendaftaran.
"Misalnya yang sudah terkonfirmasi hadir Pak RK (Ridwan Kamil) dan Suswono tanggal 28 (Agustus), maka yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tanggal 30 (Agustus)," ucap Dody.
KPU Jakarta Mulai Buka Pendaftaran
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta secara resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Selasa, (27/8/2024). Pantauan di lokasi 09.30 WIB, dekorasi penyambutan sudah digelar meriah.
Terdapat panggung musik dengan pertunjukan live band. Selain itu, KPUD Jakarta juga menyulap area gedung dengan tema khas Betawi dan ikon Jakarta. Terlihat ada ornamen monas dan ondel-ondel yang terpajang di pintu masuk.
Selain dekorasi, gedung KPU Provinsi Jakarta yang terletak Jl. Salemba Raya No.15, RT.1/RW.3, Paseban, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10440 juga dijaga ketat oleh sejumlah aparat keamanan.
Berdasarkan undangan diterima redaksi, pendaftaran kepada bakal calon peserta Pemilu di Pilkada 2024 sudah dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berjalan sampai tiga hari ke depan atau 29 Agustus 2024. Pada hari itu, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB atau tepat sebelum 30 Agustus 2024.
Advertisement
Batasi Jumlah Massa Pendukung
KPU DKI Jakarta menyatakan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 massa pendukung saat pendaftaran Pilkada 2024.
Adapun KPU DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah (cakada) untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta hari ini, Selasa (27/8/2024). Pendaftaran dibuka hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
"Teknis acaranya, kita akan menerima langsung (bakal paslon) dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari menambahkan, pihaknya akan memberikan id card kepada para pendukung paslon sebagai antisipasi membludaknya massa saat pendaftaran.
"Jadi nanti hanya yang memiliki id card yang bisa masuk ke dalam wilayah gedung KPU DKI Jakarta," ucap Astri.
Hanya Pimpinan Parpol yang Boleh Masuk
Sementara itu, hanya pimpinan partai politik (Parpol) pengusung bakal paslon yang nantinya bisa masuk ke dalam kantor KPU DKI Jakarta saat pendaftaran berlangsung.
Lebih lanjut, KPU DKI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terkait keamanan saat pendaftaran.
"Pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, untuk pengamanan dan juga pengaturan lalu lintas kita juga dengan Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta," kata Astri.
Advertisement