Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lampung Tengah yang akan kembali maju di Pilkada 2024, Musa Ahmad dikabarkan mendapatkan sanksi dari Dewan Etik Partai Golkar.
Mardiana, istri sah Musa Ahmad yang menjadi pelapor pelanggaran etik mengatakan, Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik. Dewan Etik juga merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan Musa sementara dari jabatan dan penugasan Kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun.
Baca Juga
"Saya sebagai pelapor, dalam hal ini korban dari perilaku buruk atas terlapor Musa, merasa harus memberitahukan pada publik khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan Masyarakat Indonesia, umumnya, " ujar Mardiana.
Advertisement
"Karena dia telah divonis dewan etik partai Golkar berperilaku buruk sebagai pejabat publik. Maka segala penugasan dia oleh Partai untuk jabatan publik, menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik," katanya.
Mardiana mengatakan alasannya selain karena dirinya adalah korban dan pelapor, ia juga ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk terhadap publik, terlebih perilaku buruk kepada keluarganya sendiri.
"Kami mengetuk hati nurani dan nilai-nilai moralitas kekaryaan Partai Golkar, untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik partai Golkar," lanjutnya.
Kata Sekjen Golkar
Sementara itu, Sekjen Partai Golkar, Sarmuji mengatakan dirinya tidak hafal satu persatu nama Paslon yang diusung Partai Golkar dari 500 lebih Kabupaten Kota. Tapi, menurutnya, putusan Dewan etik tentu akan jadi pertimbangan.
"Nanti dilihat datanya, tapi tingkat pelanggarannya kan bertingkat ya," ungkap Sarmuji.
Â
Advertisement