Sukses

Jimly Asshiddiqie Minta Warga Tidak Khawatir dengan Calon Independen di Pilkada Jakarta

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak agar tidak khawatir dengan kehadiran Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak agar tidak khawatir dengan kehadiran Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.

Jimly menyebut keberadaan calon independen yang sudah ada sejak 2005 ini untuk menghindari adanya kotak kosong.

"Jangan menjadikan sebuah ketakutan dengan adanya calon independen, nanti juga masyarakat yang akan menentukan pilihannya. Sangat bagus karena sejak 2005 calon ini menjadi keputusan MK untuk menghindari adanya kotak kosong," jelas Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Dia menilai kehadiran Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024 sangat bagus untuk demokrasi. Sebab, masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.

"Saya melihat calon independen ini sangat bagus, hal ini untuk memberikan kesempatan untuk masyarakat dari luar non parpol," kata Jimly.

Di sisi lain, Jimly juga menyoroti temuan dugaan pencatutan dukungan terhadap Dharma-Kun di Pilgub Jakarta 2024. Menurut dia, penyelenggara pemilu dapat melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan.

"Kalau itu hal biasa, karena nanti KPU bisa melakukan verifikasi. Seperti parpol saja, pasti akan dilakukan verifikasi juga kan," ujar Jimly.

Jimly memandang temuan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk dukungan pasangan calon independen ini bukan ranah pidana. Jimly mengatakan persoalan tersebut merupakan kewenangan KPU DKI Jakarta.

"Ini hanya masalah administrasi saja, dilakukan verifikasi oleh KPU dan Bawaslu nantinya," tutur Jimly.

Baca juga Pencatutan KTP untuk Cagub Independen, PDIP: Jangan Gunakan Kekuasaan untuk Ciptakan Calon Boneka

 

2 dari 4 halaman

Dharma-Kun Resmi Jadi Calgub dan Cawagub Jakarta dari Jalur Independen

Sebelumnya, pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi menjadi peserta di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan Dharma-Kun memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

"Kami tetapkan pada pukul 23:25 WIB," kata dia di lokasi, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, menerangkan KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu. Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Dari 401 data 167 sudah berstatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar Dody.

 

3 dari 4 halaman

Catut NIK KTP Warga Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi (LP) dari seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45). Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto menerangkan, NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu diketahui pada Jumat (16/8/2024) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.

"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Dia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas laporan yang disampaikan kliennya.

"Kami mohon keadilan, dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar Army.

"Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham. Tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum," tuturnya.

Dalam laporannya, tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

Baca juga: Samson Kecewa Laporan KTP Dicatut Calon Independen Dharma-Kun Dihentikan Polisi

4 dari 4 halaman

KTP Anak dan Adik Anies Dicatut untuk Dukung Calon Independen Dharma-Kun

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik dua orang anaknya dicatut masuk daftar pendukung bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Selain anaknya, Anies mengatakan KTP milik adik serta beberapa KTP tim yang bekerja untuknya turut dicatut masuk daftar yang menyatakan dukungan ke calon independen. Informasi ini dibagikan Anies lewat akun X-nya @aniesbaswedan, Jumat (16/8/2024).

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja sama juga ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies Baswedan.

Anies juga membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan laman portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Pada situs ini, warga memang bisa mengecek secara mandiri apakah masuk dalam daftar pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen.

Didapati pada hasil pencarian yang dibagikan Anies dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dua anaknya yang bernama Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakim Baswedan, masuk daftar pendukung.

"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung," demikian keterangan dalam portal tersebut.