Sukses

Tanpa Restu Partai, Ketua Golkar Kabupaten Tangerang Tetap Daftar Jadi Bacabup ke KPU

Dalam pendaftaran itu, Mad Romli dan Irvansyah diarak dan diantar langsung oleh para kader Golkar. Padahal diketahui dukungan Golkar telah dialihkan kepada pasangan Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah di Pilbup Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tangerang, Mad Romli tetap mendaftar menjadi bakal calon bupati (Bacabup) Tangerang pada Pilkada 2024 meski tak didukung partainya. Mad Romli yang berpasangan dengan Irvansyah daftar ke Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Tangerang hari ini, Kamis (29/8/2024).

Dalam pendaftaran itu, Mad Romli dan Irvansyah diarak dan diantar langsung oleh para kader Golkar. Padahal, diketahui dukungan dari partai berlambang pohon beringin itu ditarik dan diberikan kepada pasangan Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah.

"Saya hari ini sudah mendaftar ke KPU, dengan partai yang bukan diusung oleh Partai Golkar," ungkapnya.

Meski rekomendasi tak dikeluarkan untuknya, dia sudah meminta izin untuk maju sebagai bacalon Bupati Tangerang. Dan izin tersebut pun diklaim diberikan dan dirinya menegaskan masih sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tangerang.

"Saya sudah izin ke DPP untuk maju berkontes pada Pilkada 2024. Atas izin dari DPP, Alhamdulillah saya diizinkan walaupun saya tidak diusung oleh Partai Golkar. Saya masih Ketua DPD Partai Golkar," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Pastikan Golkar Tangerang Tetap Solid

Menurut Mad Romli, apa yang terjadi pada dirinya merupakan proses dinamika politik yang sangat wajar dalam pesta demokrasi.

"Itu hal wajar, dinamika politik. Dan dalam kontestasi ini, saya bukan tidak diusung, rekomendasi sebenarnya hanya B1 KWK saja yang tidak diberikan, namun Partai Golkar hari ini masih solid. Teman-teman atas seizin DPP boleh menggunakan atribut," ujarnya.

Seperti diketahui, Partai Golkar memberikan formulir persetujuan atau B1 KWK -nya kepada Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah. Pemberian B1 KWK tersebut diberikan H-1 sebelum pendaftaran ke KPU.

Video Terkini