Sukses

Bawaslu Putuskan Dugaan Kasus Pencatutan NIK oleh Dharma-Kun Tidak Naik ke Penyidikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar pidana Pemilu terkait kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Laporan dugaan tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis (29/8/2024).

Hal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor (Dharma-Kun) yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang," kata Munandar.

Adapun pada Pasal 185 A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Bakal pasangan calon independen ini diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu DKI Jakarta. Dharma dan Kun hanya menugaskan kuasa hukumnya untuk hadir.

Meski begitu, Bawaslu DKI Jakarta juga meneruskan ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya di luar pemilu yang dilakukan Dharma-Kun.

Antara lain soal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pada saat klarifikasi Bawaslu DKI Jakarta juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, sehingga direkomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir Model B1-KWK Perseorangan yang di-input Dharma-Kun pada SILON.

Bawaslu DKI Jakarta juga memberikan rekomendasi agar KPU DKI Jakarta membuka kembali akses pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

 

2 dari 4 halaman

Catut NIK KTP Warga Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi (LP) dari seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45). Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto menerangkan, NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu diketahui pada Jumat (16/8/2024) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.

"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Dia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas laporan yang disampaikan kliennya.

"Kami mohon keadilan, dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar Army.

"Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham. Tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum," tuturnya.

Dalam laporannya, tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

 

3 dari 4 halaman

KTP Anak dan Adik Anies Dicatut untuk Dukung Calon Independen Dharma-Kun

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik dua orang anaknya dicatut masuk daftar pendukung bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Selain anaknya, Anies mengatakan KTP milik adik serta beberapa KTP tim yang bekerja untuknya turut dicatut masuk daftar yang menyatakan dukungan ke calon independen. Informasi ini dibagikan Anies lewat akun X-nya @aniesbaswedan, Jumat (16/8/2024).

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja sama juga ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies Baswedan.

Anies juga membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan laman portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Pada situs ini, warga memang bisa mengecek secara mandiri apakah masuk dalam daftar pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen.

Didapati pada hasil pencarian yang dibagikan Anies Baswedan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dua anaknya yang bernama Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakim Baswedan, masuk daftar pendukung.

"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung," demikian keterangan dalam portal tersebut.

4 dari 4 halaman

Samson Kecewa Laporan KTP Dicatut Calon Independen Dharma-Kun Dihentikan Polisi

Warga Jakarta Pusat, Samson, mengaku kecewa dengan keputusan dari Polda Metro Jaya yang menghentikan laporannya terkait dugaan pencatutan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Diketahui, identitas NIK Samson jadi salah satu dari sekian banyak warga yang dicatut untuk dipakai mendukung cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) di Pilkada Jakarta 2024.

"Jadi apakah saya secara pribadi kecewa, saya kecewa. Tapi apakah saya akan meneruskan kasus ini ke saluran hukum lain, tidak cukup," kata Samson saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Meski kecewa, Samson mengaku enggan untuk melanjutkan perkara ini sebagaimana dijelaskan kepolisian untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, dalam kasus pencatutan NIK ini bukan terkait pemilu, melainkan tindak pidana.

Dalam kasus pencatutan NIK KTP ini, seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45) melaporkan ke polisi. Laporannya tercatat nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

"Karena sejak awal saya tidak mau ini direalisasi dengan pemilunya. Tapi saya mau ada perjuangan hak-hak perlindungan data pribadi saya yang melekat kepada diri saya," kata Samson.

Di sisi lain, Samson meluruskan terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, laporannya itu bukan bermaksud menggagalkan pencalonan pasangan Dharma-Kun.

"Gini, saya tidak pernah ada soal Dharma dan Kun. Kenal aja enggak. Apakah saya punya niatan menggagalkan mereka untuk maju, saya tidak pernah bersoal dengan dia," Samson menegaskan.

"Misalnya katakan ada persepsi publik, dialah yang melakukan pencurian data itu soal persepsi publik. Apakah saya tertarik dengan Dharma-Kun, saya enggak tertarik. Gitu ya," tambah dia.