Sukses

Bawaslu Depok Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Caleg Terpilih di Pemilu 2024

Pelapor, Achmad Sofyan Harapan mengatakan, telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu Kota Depok, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di kantor Bawaslu Kota Depok. Sidang tersebut adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan calon legislatif (Caleg) saat Pemilu 2024.

Pelapor, Achmad Sofyan Harapan mengatakan, telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.

“Calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma'arif tentang laporan SIKADEKA menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi,” ujar Sofyan kepada Liputan6.com, Sabtu (31/8/2024).

Sofyan menjelaskan, terdapat dua terlapor yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Depok, yaitu terlapor satu KPUD Depok dan terlapor dua yakni Samsul Ma’arif. Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor Samsul Ma'arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Pada UU tersebut jelas, partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih,” jelas Sofyan.

Selain itu, pada Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, apabila terdapat partai politik (sesuai tingkatan) yang dikenai sanksi, maka KPU tak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Motif

Sementara, terlapor, Samsul Ma'arif mengatakan, tidak mengetahui motif dari pihak pelapor atas dugaan yang dilayangkan kepada dirinya. Menurutnya, seluruh persyaratan saat pencalegan Pemilu 2024, telah dilaksanakannya.

“Asal muasal mungkin dengan adanya pergantian kepengurusan Partai Nasdem. Ini urusan internal Partai Nasdem, cuma dibuka keluar," ujar Samsul Ma'arif.

Samsul Ma’arif menduga, gugatan terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor ke Bawaslu Kota Depok, terdapat upaya penjegalan. Samsul Ma’arif menilai ada upaya penjegalan setelah menjadi legislatif terpilih pada Pemilu 2024.

“Kami sudah mempersiapkan hal terkait apa yang dilaporkan, kita sudah sampaikan bukti dan yang melaporkan juga bukan dari pengurus Nasdem,” ucap Samsul Ma’arif.

3 dari 3 halaman

Pertanyakan Kepentingan

Samsul Ma’arif mempertayakan kepentingan pelapor hingga membuat dirinya mengikuti persidangan administratif di Bawaslu Kota Depok.

“Apa kepentingannya terkait dengan urusan rumah tangga Partai Nasdem,” pungkas Samsul Ma’Arif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini