Sukses

Dilaporkan Melanggar Administrasi ke Bawaslu, Ini Pembelaan KPUD Depok

Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, KPUD Kota Depok telah mengikuti persidangan administrasi Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok mengikuti persidangan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan pelapor Achmad Sofyan Harahap kepada Bawaslu Kota Depok. KPUD Kota Depok menyangkal melakukan pelanggaran dengan sejumlah bukti yang dimiliki.

Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, KPUD Kota Depok telah mengikuti persidangan administrasi Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Kota Depok. KPUD Kota Depok telah melaksanakan terkait prosedur pada penyelenggara Pemilu 2024, terkait aduan kepada KPU dan caleg Nasdem saat pendaftaran.

“Jadi salah satu caleg dari Partai Nasdem yang tidak melaporkan Sikadeka, tapi berdasarkan apa yang kita miliki bahwa Partai Nasdem telah menyampaikan laporannya,” ujar Willi kepada Liputan6.com, Sabtu (31/8/2024).

Willi menjelaskan, awalnya penyampaian dana kampanye Partai Nasdem pada 7 Januari 2024 dinyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) belum lengkap. Setelah itu, Partai Nasdem melakukan perbaikan dan pada 12 Januari 2024, dinyatakan sudah lengkap.

“Kemudian di situ ada penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sudah tersubmit pada 29 Januari 2024, pukul 23.57 WIB,” jelas Willi.

Atas selesainya laporan yang dilakukan Partai Nasdem, lanjut Willi, KPUD Kota Depok tidak ada alasan melakukan pembatalan terhadap caleg terpilih dari Partai Nasdem. Begitupun dengan caleg yang dilaporkan, sudah melaporkan dana kampanye berdasarkan bukti yang dimiliki KPUD Kota Depok.

“Dia sudah menyampaikan juga LPPDK melalui akun silon yang dimiliki oleh si caleg tersebut,” ucap Willi.

Willi mengungkapkan, data laporan caleg maupun Partai Nasdem sudah terdata di aplikasi SIKADEKA dan sudah terecord. Untuk menguatkan bukti, KPUD Kota Depok telah menyerahkan bukti tersebut kepada Bawaslu Kota Depok.

“Nanti biarkan majelis hakim Bawaslu yang menilai terkait dengan bukti-bukti yang telah kita sampaikan,” ungkap Willi.

Willi menuturkan, tidak mengenal pihak pelapor yang telah melaporkan KPUD Kota Depok kepada Bawaslu Kota Depok. Berdasarkan keterangan di persidangan, pelapor tidak pernah mengikuti rangkaian prosedur dan bukan anggota Partai Nasdem.

“Pelapor hanya mendengar informasi kemudian katanya-katanya, meskipun setiap warga negara Indonesia berhak melaporkan adanya dugaan pelanggaran,” tutur Willi.

KPUD Kota Depok menyerahkan kepada Bawaslu Kota Depok terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi.

“Nanti majelis yang akan memutuskan, kita sudah menjawab apa yang didalilkan oleh pelapor serta menyampaikan bukti-bukti berkas,” terang Willi.

 

2 dari 3 halaman

Dilanjutkan 2 September

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, Bawaslu Kota Depok sudah melakukan persidangan dengan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu telah meregister laporan tersebut dengan nomor 001/lp/ADR. PP/BWSL. Kota/13.07/VIII/2024.

“Berkaitan dengan terlapor atas nama KPU kota Depok dan terlapor bernama Samsul Maarif, pada pokok laporannya berkaitan dengan tidak melaporkannya terkait dana kampanye,” ujar Andriansyah.

Bawaslu Kota Depok telah mendengarkan keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Kedua pihak telah menyerahkan barang bukti yang diajukan oleh pelapor dan terlapor, serta mendengarkan para saksi.

“Kami akan melanjutkan sidang pada 2 September 2024, terkait pengambilan keputusan,” ungkap Andriansyah.

3 dari 3 halaman

Laporan

Sebelumnya, Pelapor, Achmad Sofyan Harapan mengatakan, telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.

“Calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma'arif tentang laporan SIKADEKA menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi,” ujar Sofyan kepada Liputan6.com, Sabtu (31/8/2024).

Sofyan menjelaskan, terdapat dua terlapor yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Depok, yaitu terlapor satu KPUD Depok dan terlapor dua yakni Samsul Ma’arif. Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor Samsul Ma'arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Pada UU tersebut jelas, partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih,” jelas Sofyan.