Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menghentikan sementara pengusutan sejumlah kasus yang menyasar terhadap para Calon Kepala Daerah selama musim Pilkada 2024.
Terkait hal ini, Politikus NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah Kejagung lantaran bisa tak membuat gaduh situasi politik di Pilkada 2024.
Baca Juga
"Saya kira inisiatif Kejagung untuk menunda proses pemeriksaan terhadap para peserta Pilkada ini sudah sangat tepat. Prinsipnya sama seperti saat Pemilu kemarin, untuk menghindari adanya pihak yang memanfaatkan hukum, asal lapor melapor demi menjatuhkan kredibilitas lawan," kata dia dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Advertisement
"Jadi bukan hanya biar tidak terjadi black campaign, tapi juga membuktikan bahwa pilkada ini bebas dari intervensi penguasa. Agar kontestasi Pilkada serentak ini bisa murni diwarnai oleh adu gagasan, adu visi-misi, tanpa adanya isu-isu lainnya," sambungnya.
Meski demikian, Sahroni menegaskan, penundaan untuk Pilkada 2024 tidak sama dengan peniadaan. Sehingga, jika ke depan ada peserta pilkada yang tersangkut perkara, mekanisme hukum akan berjalan seperti biasanya.
"Penundaan ini bukan berarti peniadaan, bukan berarti mereka jadi kebal hukum, bukan begitu. Kalau ke depan para lembaga penegak hukum mendapati temuan yang menyangkut para peserta Pilkada, ya tetap diproses, wajib itu. Jadi ini cuma penundaan sampai Pilkada berakhir nanti November. Demi menjaga kondusifitas dan sportifitas,"ungkap Sahroni.
Dia pun berharap Pilkada serentak di tahun 2024 ini, dapat berjalan lancar tanpa adanya negative campaign.
"Dengan begitu, saya harap kontestasi Pilkada ini bisa terhindar dari hal-hal yang sifatnya hoax, duga menduga, lapor melapor, dan serangan terhadap personal. Yang kita dorong justru pertarungan argumen dan gagasan," tutup Sahroni.
Â
Kejagung Bakal Hentikan Sementara Proses Hukum Selama Musim Pilkada 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menghentikan sementara pengusutan sejumlah kasus yang menyasar terhadap para Calon Kepala Daerah selama musim Pilkada 2024.
Meskipun ditunda, Kejagung menegaskan hal itu bukan dimaksudkan melindungi aktor kejahatan tindak pidana.
"Itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah) Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).
Harli menjelaskan penundaan sementara proses hukum semata-mata juga menjaga objektivitas proses demokrasi. Hal tersebut guna tidak adanya isu saling menjatuhkan satu sama lain antar calon kepala daerah.
Â
Advertisement
Hindari Kampanye Hitam
Di satu sisi juga demi menghindari adanya dugaan kampanye hitam alias black campign selama musim Pilkada 2024 berlangsung.
"Yang kedua bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ucap dia.
Harli berpesan dalam rangka menjaga stabilitas selama pesta demokrasi, tentunya harus dilakukan secara adil. Tapi tentunya pasca musim Pilkada, proses hukum nantinya akan kembali dilangsungkan.