Sukses

Tegakkan Aturan, Perludem Dukung KPUD Kendal yang Tolak Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada 2024

Peneliti Perludem Haykal mendukung sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah Kendal (KPUD Kendal) yang menolak pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah Kendal (KPUD Kendal) yang menolak pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Keputusan KPUD Kendal mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin merujuk aturan main Pilkada yang termaktub dalam Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU).

"Berdasarkan aturan UU Pilkada dan PKPU itu memang partai politik tidak diperkenankan mencabut dukungan ketika sudah didaftarkan, itu memang tidak diperbolehkan," ujar Haykal, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Dia menekankan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan jika partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak bisa serta merta mengubah atau merevisi pasangan calon untuk didaftarkan kembali.

"Itu bisa dikecualikan apabila memang pasangan calon yang mendaftar itu hanya 1, konteksnya seperti permasalahan seberapa pasangan yang sudah mendaftarkan, kalau sudah lebih dari satu pasangan yang mendaftar, maka partai politik sudah mendaftarkan tidak boleh lagi mencabut," terang Haykal.

Dia menduga perubahan sikap PKB yang semula mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, lalu mengubah pasangan calon menjadi Dico-Ali sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Namun, Haykal berpandangan jika KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga, kata dia, sudah kewajiban KPU untuk menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali mengingat PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah- Benny.

"Kalau memang dalam konteks lebih dari satu pasangan calon dan PKB telah lebih dulu atau menyatakan memberikan dukungan calon lain, maka KPU sudah melakukan hal yang tepat untuk tidak menerima pendaftaran karena PKB sudah tercatat terlebih dulu memberikan dukungan kepada pasangan calon yang lain," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Harus Patuh pada Peraturan yang Berlaku

Di sisi lain, Haykal tak mempersoalkan bila Dico-Ali melakukan gugatan ke Bawaslu terkait persoalan tersebut. Menurutnya, gugatan itu hak konsitusional dari Dico-Ali.

Kendati begitu, Haykal mengingatkan agar Bawaslu memutuskan laporan itu harus merujuk pada aturan main yang berlaku. Khususnya, UU Pilkada dan PKPU.

"Bawaslu harus melihat apakah kemudian dalam proses ini ada potensi pelanggaran administratif dari KPU ataukah ini murni kesalahan dari PKB yang sudah terlanjur mendaftarkan pasangan lain, lalu kemudian di akhir menarik dukungannya," ucap dia.

"Karena memang di dalam ketentuan pilkada sendiri, menarik dukungan tidak diperbolehkan kecuali terhadap daerah yang hanya satu pasangan mendaftar," tandas Haykal.

Hal senada disampaikan Peniliti Perludem Annisa Kirana. Dia menyebut keputusan KPU untuk mengembalikan berkas Dico-Ali sudah tepat.

"Sebenarnya untuk kasus ini, KPU sudah benar menolak pencalonan dari PKB karena sudah tertera juga dari peraturan yang ada dari PKPU maupun UU Pilkada," kata Annisa.

 

3 dari 3 halaman

Keputusan KPUD Kendal Dinilai Sudah Tepat

Annisa menegaskan mendukung KPUD Kendal untuk menjalankan aturan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai aturan perundang-undangan. Bagi dia, keputusan KPUD Kendal itu memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada.

"Saya mendukung KPU menolak partai yang sudah mendaftar untuk revisi ya karena memang ada kepastian hukum, KPU sudah menjalankan itu," jelas Annisa.

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.