Sukses

Tokoh Masyarakat Soroti Dugaan Adanya Penggunaan Ijazah Palsu untuk Maju di Pilkada Papua Selatan 2024

Tokoh Masyarakat Papua Selatan Isak Rumboi menyoroti Pilkada Papua Selatan 2024 terkait dengan pemenuhan persyaratan bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Papua Selatan 2024 menjadi perhatian luas masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang mencalonkan diri dalam Pilkada Papua 2024, seperti disampaikan Tokoh Masyarakat Papua Selatan Isak Rumboi.

Dia menjelaskan, sebagaimana yang tertulis pada Pasal 12 dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah 'Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang sederajat dan memiliki pengalaman dalam pemerintahan'.

"Pemilihan Calon Gubernur Papua Selatan ini adalah pemilu pertama, kami sebagai masyarakat Merauke mengharapkan Bapak Darius Gewilon selaku calon Gubernur Papua Selatan harus menyatakan sikap dengan menunjukkan bukti bahwa ijazah itu benar adanya, bukan palsu," ujar Isak, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Dalam kerangka ini, lanjut dia, integritas dokumen pendidikan menjadi sangat penting, mengingat hal tersebut merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang kepala daerah.

"Konteks ini menjadi semakin penting karena adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon Gubernur Papua Selatan, Darius Gewilom. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen pencalonan yang diajukan oleh Darius Gewilom," papar Isak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dugaan Ditemukan Usai Penelusuran

Sementara itu, sehubungan dengan proses verifikasi dokumen pencalonan Calon Gubernur Papua Selatan, Darius Gewilom, ditemukan indikasi ketidaksesuaian data yang mengarah pada dugaan penggunaan ijazah palsu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze memaparkan, penelusuran yang dilakukan terhadap Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan nomor ijazah yang tercantum dalam dokumen pencalonan, yakni nomor ijazah 0120000018, menunjukkan ketidakcocokan yang signifikan.

"Sehubungan pemberitaan atau informasi yang marak beredar di Merauke terkait Ijazah salah satu pasangan Bakal Calon Gubernur Papua Selatan yang diduga palsu, dapat saya sampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan sedang melaksanakan tahapan penelitian atau verifikasi terkait dokumen administrasi, baik syarat pencalonan maupun syarat calon," kata Theresia.

Dia menjelaskan, hasil penelusuran yang dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) menunjukkan bahwa NIM dan nomor ijazah 0120000018 yang diklaim atas nama Darius Gewilom tidak sesuai dengan data yang terdaftar.

"Informasi dari DIKTI menegaskan bahwa data yang terhubung dengan nomor ijazah tersebut terdaftar atas nama lain, bukan Darius Gewilom," ucap Theresia.

3 dari 3 halaman

Penelusuran Berdasarkan Nama

Lebih lanjut, sambung Theresia, penelusuran yang dilakukan menggunakan nama Darius Gewilom juga tidak berhasil menemukan data ijazah yang sesuai di dalam database DIKTI.

"Tidak adanya data yang valid atas nama tersebut memperkuat dugaan bahwa dokumen ijazah yang digunakan tidak asli dan tidak diakui oleh lembaga pendidikan yang berwenang," kata dia.

Kemudian, sebagai bagian dari proses verifikasi, penelusuran juga dilakukan terhadap ijazah calon Wakil Gubernur Papua Selatan, Petrus Safan. Berdasarkan pengecekan di DIKTI, ijazah atas nama Petrus Safan ditemukan terdaftar dengan validasi yang sah.

"Ijazah tersebut terkonfirmasi asli dan sesuai dengan data resmi yang tercatat di DIKTI, namun capaian tahun pendidikan sarjananya hanya dua tahun (tahun masuk 2005 dan tahun lulus 2007), sedangkan rata-rata mencapai strata sarjana adalah 4 tahun atau lebih. Jadi kelulusan kesarjanaan terjadi pada waktu semester ke empat. Hal ini tidak mungkin terjadi karena kelulusan sarjana harus di semester 8 keatas," kata Pengurus Lembaga Peduli Kesejahteraan Masyarakat (LOKM) Kabupaten Mappi Benediktus Amta.

"Jika ijazah terbukti palsu, maka kita harus kembali kepada hukum yang berlaku, jika ijazah itu tersebut ternyata benar adanya maka dari Pihak Cagub harus perbaiki akan isu tersebut dan klarifikasi kebenarannya," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.