Sukses

Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Akan Konsultasi di DPR

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan konsultasi membahas kemungkinan kotak kosong menang di Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan konsultasi membahas kemungkinan kotak kosong menang di Pilkada 2024.

Diketahui, hingga kini terdapat satu provinsi, 5 kota, 37 kabupaten yang akan melawan kotak kosong.

"Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini," kata Afif, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

"Itu untuk menjawab situasi jika di daerah yang ada calon tunggal yang menang kotak kosong," sambung dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, KPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.

Namun, hal itu bukan menjadi sepenuhnya kewenangan KPU. Sebab, faktor utama yakni pada para perserta pilkada 2024.

"Kami ingin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan KPU ini adalah bagian dari upaya kita untuk menekan atau untuk membuka peluang agar potensi calon tunggal semakin minim," ungkapnya.

"Tapi tentu situasinya tidak hanya bergantung terhadap apa yang sudah dilakukan oleh KPU, tentu bergantung juga pada peserta atau calon peserta pemilu atau pilkadanya," imbuh Afif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada 43 Daerah dengan Calon Tunggal Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang?

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menyampaikan bahwa jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam pemilihan, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, maka akan diadakan pilkada ulang yang bisa diselenggarakan pada tahun berikutnya (2025) atau sesuai jadwal lima tahun sekali (2029).

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Idham menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (Pj).

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tutur dia seperti dilansir dari Antara.

Idham menguraikan bahwa ada dua alternatif jika calon tunggal tidak berhasil mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah.

Alternatif tersebut adalah mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015, di mana pilkada diadakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya (2025), atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan (2029)," ujarnya.

Idham juga menyebutkan bahwa hingga tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

3 dari 3 halaman

Ada 43 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024:

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang.

Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan. 

Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo di Kabupaten Puhowato.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.