Sukses

KPU dan Bawaslu Diminta Kembali Memeriksa Pendaftaran Caroll Senduk-Sendy Rumaja di Pilkada Tomohon 2024

Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menyampaikan surat terbuka kepada KPU serta Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Mereka meminta KPU RI dan Bawaslu RI tak melanjutkan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumaja pada Pilkada Tomohon 2024.

"Hal itu disampaikan dalam surat terbuka karena diduga pasangan tersebut melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada bahwa telah terjadi pergantian jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon tanggal 22 Maret 2024 bertempat di ruang rapat Wali Kota Tomohon," ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Menurut dia, rolling tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.

"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon," terang Arifin.

Arifin mengungkapkan, sebanyak 19 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 tersebut di atas mulai melaksanakan tugas pada Senin 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan.

"Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum

Oleh karena itu, lanjut Arifin, Bakal Calon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk diduga melakukan pelanggaran hukum. Mengingat pula, kata dia, Bawaslu RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan E efisien," ujar Arifin mengutip alasan Bawaslu terkait larangan aturan pejabat tersebut.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Carrol Senduk sebagai Wali Kota Tomohon yang mencalonkan diri lagi sebagai Bakal Calon Wali Kota Tomohon pada Pilkada 2024 masuk sebagai Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada.

Sehingga, kata dia, Carrol Senduk bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

"Carrol Senduk adalah Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada," papar Arifin.

"Bahwa sesuai dugaan pergantian pejabat di pemerintah Kota Tomohon oleh Carrol Senduk tidak mendapatkan izin dari Mendagri dimana jelas Pada Pasal 71ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri," sambung dia.

Arifin menyebut, Bawaslu RI juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Bawaslu telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," tukas Arifin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.