Sukses

Perbaikan Syarat Administrasi Rampung, Dharma-Kun Siap Gaspol untuk Warga Jakarta

Kun Wardhana mengakui, sejauh ini memang dirinya dan Dharma Pongrekun belum ada pergerakan yang tersorot. Hal ini berbeda dari dua kandidat lainnya, yakni Pramono-Rano dan RK-Suswono yang sudah hilir mudik ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen, Kun Wardhana mengaku sudah melengkapi perbaikan syarat administrasi pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, KPU Jakarta sudah menutup masa perbaikan kelengkapan pencalonan pada Minggu, 8 September 2024 pukul 23.59 WIB kemarin.

“Dokumen sudah dilengkapi secara keseluruhan,” kata Kun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/9/2024).

Kun mengakui, sejauh ini memang dirinyan dan Dharma Pongrekun yang belum ada pergerakan yang tersorot. Berbeda dengan dua kandidat lainnya, yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono yang sudah hilir mudik ke sejumlah titik di Jakarta.

Kun beralasan, hal itu dikarenakan baik dirinya maupun Dharma dan tim pemenangan masih menggodok dan memfinalisasi sejumlah agenda secara internal. 

“Masih acara internal pertemuan dengan berbagai komponen. Untuk kegiatan eksternal sedang dibuatkan schedule oleh tim pemenangan,” ujarnya.

Kun berjanji, dalam waktu dekat calon independen Pilgub Jakarta ini akan segera bergerak. Bersama Dharma sebagai bakal calon gubernur, Kun siap turun untuk masyarakat Jakarta.

“Siap setelah hari Selasa, (10/9) kita akan gaspol,” ucap Kun optimistis.

Kendati demikian, saat ditanya agenda apa yang akan dilakukan, dia belum bersedia mengungkapkannya. “Nanti dikabari jadwalnya,” ucap Kun Wardana memungkasi.

    

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Klaim Tak Sulit Sempurnakan Visi Misi Sesuai RPJPD

Sebelumnya diberitakan, Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengaku tak kesulitan menyusun visi misi yang menjadi syarat administrasi pencalonan yang harus diserahkan ke KPU DKI Jakarta.

Kun Wardana menyatakan, pihaknya akan menyempurnakan visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045 sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Sementara ini belum ada kesulitan dalam hal memyempurnakan visi misi yang harus menyesuaikan dengan RPJPD Jakarta," kata Kun saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (6/9/2024).

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki visi dan misi yang diserahkan kepada KPU DKI untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, visi dan misi yang disusun pasangan calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045. Agar, kata Dody selaras dengan pembangunan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan.

"Kami berharap itu (RPJPD) dirujuk agar tentu pembangunan Jakarta ke depan digagas oleh gubernur dan wakil gubernur itu bisa selaras dengan pembangunan jangka panjang daerah," kata Dody ditemui di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

 

3 dari 3 halaman

Seluruh Calon Perlu Perbaiki Visi Misi

Adapun visi misi pasangan calon sesuai RPJPD ini juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tepatnya ada di Bab III, pasal 13 PKPU tersebut. 

Dody menyatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada semua bakal pasangan calon baik yang diusung partai politik maupun perseorangan. Selain itu, ujar Dody Bappeda DKI Jakarta juga bersedia apabila dimintai konsultasi oleh bakal pasangan calon.

"Kami mengimbau untuk (visi misi) dibuat lebih komperhensif, supaya masyarakat bisa menjadi referensi untuk memilih ke depan," kata dia.

Sejauh ini, kata Dody belum keseluruhan pasangan calon memiliki visi dan misi yang lengkap dan masih perlu diperbaiki sesuai RPJPD 2025-2045. Adapun waktu perbaikan berlangsung dari 6 hingga 8 September 2024.

"Nanti kita tunggu di masa perbaikan naskah visi misi akan kami upload di website KPU DKI Jakarta," kata dia. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini