Sukses

Cegah Curi Start Kampanye, KPU Minta Bawaslu Awasi Para Calon di Pilkada 2024

Rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024 sudah berjalan. Saat ini, diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah masih melakukan tahap verifikasi daftar calon.

Liputan6.com, Jakarta Rangkaian tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan. Saat ini, diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah masih melakukan tahap verifikasi daftar calon.

Artinya, belum ada kandidat yang dibolehkan berkampanye.

Namun seperti di Jakarta dan wilayah lain, para kandidat yang mendaftar sebagai bakal calon sudah memulai bersafari. Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meminta Badan Pengawas Pemilu turun tangan. Dia meminta, Bawaslu mampu merespon adanya dugaan pelanggaran pemilu perihal curi strart berkampanye.

“Ada batasan-batasan ini kan ketat dan ada lembaga yang punya kewenangan untuk kemudian menindak jika memang apa yang dilakukan para calon ini dianggap kampanye,” kata Afif kepada awak media di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Namun demikian, Afif tidak melarang jika kandidat melakukan kegiatan silaturahmi atau sosisalisasi sebab dalam aturan memang tidak ada pelarangan. 

“Sosialisasi tentu kami menghormati upaya sosialisasi atau apapun namanya (silaturahmi), yang dilakukan oleh pasangan atau calon kepala daerah yang sudah mendaftar, meskipun belum ditetapkan, dalam konteks sosialisasi. Yang pasti kami ingin Pilkada ini serentak serempak nuansanya gembira, kalau ada hal yang dianggap melanggar, tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindak itu melakukan (Bawaslu),” jelas Afif.

 

2 dari 2 halaman

Dapat Patuh

 “Bisa mengkroscek, mengkonfirmasi ke teman-teman Bawaslu apakah kategorinya masuk kampanye luar jadwal, atau bukan kampanye atau apapun namanya,” imbuh dia. 

Afif juga berharap, peserta Pilkada 2024 tetap mematuhi semua rambu permainan. Tujuannya, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan.

“Tidak mungkin semua beban ini diberikan ke kami di KPU, tentu dalam konteks kegiatan datang ke pemilih sebelum masa kampanye secara netral harus bagian dari sosialisasi, kalau itu dianggap bagian dari kampanye maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye,” Afif menutup.