Sukses

Jumlah DPT Pilkada Depok 2024 Capai 1.427.674 Pemilih

Ada 2.763 TPS termasuk lokasi khusus atau TPS khusus di 63 kelurahan untuk Pilkada Depok 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024. Nantinya, 1.427.674 pemilih akan mengikuti Pilkada Depok dan Pilgub Jawa Barat.

Ketua KPUD Depok Willi Sumarlin mengatakan, sebelum penetapan DPT, telah dilakukan rapat pleno dan dilakukan pembacaan rekapitulasi dari 11 kecamatan.

"Kita menerima masukan dan tanggapan dari Bawaslu, terdapat dua pemilih baru di kecamatan Tapos dan empat pemilih yang tidak memenuhi syarat," ujar Willi, Rabu 18 September 2024.

Dari 1.427.674 DPT, pemilih pria berjumlah 700.215 orang dan 727.459 pemilih perempuan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari Pileg 2024, yakni 1.393.282 pemilih.

"Rapat pleno di panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau di tingkat kecamatan pada 10-11 September kemarin, di waktu yang sama KPU RI melakukan proses sinkronisasi kegandaan antar provinsi," terang Willi.

Willi menjelaskan, KPUD Depok sebelumnya sudah melakukan pengecekan terkait masukan dan tanggapan. Selain itu, telah ditetapkan lokasi dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyukseskan Pilkada Depok dan Jawa Barat.

"Jumlah TPS sebanyak 2.763 TPS termasuk lokasi khusus atau TPS khusus di 63 kelurahan," jelas dia.

Willi meminta warga yang belum terdaftar di DPT, segera melaporkan ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat. Selain itu, warga yang belum terdaftar dapat mendatangi kantor KPUD Depok.

"Segera lapor dan tunjukkan KTP atau identitas kependudukan agar diakomodir dalam daftar pemilih," tandas Willi.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Depok Soroti TPS di Rumah Sakit

Sementara, Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah menyoroti TPS untuk tenaga kesehatan. Menurutnya, saat ini TPS khusus hanya dalam ruang lingkup lembaga pendidikan dan Rutan Depok.

"Kita minta KPU mengantisipasi TPS terdekat, khususnya di rumah sakit," ujar Andriansyah.

Andriansyah mengungkapkan, TPS khusus untuk tenaga kesehatan di rumah sakit dinilai perlu, untuk menjamin hak memilih setiap warga negara, khususnya tenaga kesehatan dan pasien yang dirawat. KPUD Depok dapat mendistribusikan atau memberikan pelayanan kepada tenaga kesehatan dan pasien.

"Meski dalam kondisi bekerja, pada saat Pilkada mereka dapat turut serta berpartisipasi walaupun sedang berada di rumah sakit," ujar dia.

Bawaslu Kota Depok telah menyampaikan rekomendasi, terkait mitigasi yang dianggap sebagai bagian dari kerawanan dalam Pilkada. Bawaslu mengingatkan kepada KPUD Depok untuk berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengkomunikasikan di setiap rumah sakit.

"Jangan sampai nanti tenaga kesehatan yang tidak libur itu hak pilihnya tersalurkan dengan baik," pungkas Andriansyah.

Â