Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024 mencapai 8.214.007 orang. Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, jumlah tersebut terbagi 6 wilayah administrasi, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Wahyu merinci, jumlah DPT di Kepulauan Seribu adalah 20.908 pemilih. Jakarta Pusat ada 813.721 pemilih, dan Jakarta Barat ada 1.909.774 pemilih.
Baca Juga
Kemudian, di Jakarta Timur ada 2.374.828 pemilih, Jakarta Selatan 1.748.961, dan Jakarta Utara mencapai 1.345.815 pemilih.
Advertisement
"Dari total jumlah DPT, terbagi pemilih laki-laki sebanyak 4.048.811 orang dan pemilih perempuan sebanyak 4.165.196 orang," tutur Wahyu saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Mercure Kemayoran, Minggu (22/9/2024).
Wahyu menjelaskan, dengan total jumlah DPT di Pilgub Jakarta 2024Â ada 8.214.007 pemilih maka jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 6 kota administrasi Jakarta adalah sebanyak 14.835 TPS.
"Rincian TPS di 6 wilayah Jakarta, sebagai berikut Kepulauan Seribu: 41 TPS, Jakarta Pusat: 1.542 TPS, Jakarta Utara: 2.386 TPS, Jakarta Barat: 3.452 TPS, Jakarta Selatan: 3.270 TPS, Jakarta Timur 4.144 TPS," tandas Wahyu.
Â
KPU Tetapkan Pram-Rano, RK-Suswono, dan Dharma-Kun Jadi Peserta Pilkada Jakarta 2024
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menyatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan peserta calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024. Menurut dia, pada prinsipnya rapat dilangsungkan secara internal dan untuk pengumumannya dilangsungkan secara terbuka.
"Untuk menyampaikan keputusan dan atas nama transparansi kami menyampaikan secara terbuka. Kami akan membacakan keputusan KPU DKI Jakarta nomor 125 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon di Pemilihan Gubernur Jakarta," ujar Wahyu di Kantor KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
"KPU DKI Jakarta menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memenuhi syarat. Keputusan ini akan mulai ditetapkan Jakarta, 22 September 2024," sambung dia.
Berikut tiga calon gubernur dan calon wakil gubernur yang menjadi peserta di Pilkada Jakarta 2024:
Nomor 1
Calon gubernur Pramono Anung Wibowo, calon wakil gubernur Rano Karno, partai pengusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Nomor 2
Calon gubernur Ridwan Kamil, calon wakil gubernur Suswono. Partai politik atau partai gabungan partai pengusung: PKS, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PSI, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Prima), PPP, Gelora, PBB, PKN (15 partai).
Nomor 3
Calon gubernur dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan wakil gubernur Kun Wardhana dengan 677.065 dukungan yang tersebar di 6 kabupaten/kota.
Â
Advertisement
120 Personel Polisi Kawal Melekat 3 Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Selama Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan serah terima untuk pengamanan calon gubernur dan calon wakil gubernur kepada Polda Metro Jaya. Menurut Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megantari, aparat Polda Metro Jaya yang ditugaskan akan melakukan pengamanan melekat kepada para kandidat sejak ditetapkan sebagai peserta Pilgub Jakarta 2024.
"Tim dari Polda Metro Jaya ini akan bertugas melakukan pengawalan kepada masing-masing mulai hari ini selama masa Pilkada serentak 2024," kata Astri di Kantor KPU DKIÂ Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Sementara Kombes Ahmad Zainudin selaku Direktur Samapta Polda Metro Jaya mengatakan, total anggota yang akan dikerahkan sebanyak 120 personel untuk melakukan pengawalan VVIP yang akan dibagi tiga peserta Pilkada Jakarta 2024.
"Artinya terbagi menjadi 40 personel tiap pasangan calon. Mereka terbagi atas Perwira, Walpri. Ada tim advance dan ada tim pengawalan," ujar Kombes Ahmad dalam kesempatan yang sama. Â
Menurut Kombes Ahmad, pembagian tugas dari 40 personel Polri yang diperbantukan diserahkan ke masing-masing peserta Pilkada 2024.Â
"Kita serahkan semuanya, mereka udah paham dan udah ngerti. Kemudian cara penggunaannya. Hari ini juga mereka diberikan tugas dan tanggung jawabnya," tandas dia.
Pengawalan anggota Polri akan dimulai sejak hari ditetapkannya peserta Pilkada DKI Jakarta 2024, pada 22 September 2024. Nantinya, pengawalan akan berakhir seiring berakhirnya rangkaian Pilkada pada November mendatang.
Â