Sukses

KPU Jabar Tetapkan 4 Pasangan Cagub-Cawagub pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jabar 2024.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jabar 2024.

Empat pasangan itu yakni, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

"Hari ini KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 September 2024 pukul 14.30 WIB tadi melakukan rapat pleno tertutup terkait dengan empat bakal paslon, dan ditetapkan keempatnya memenuhi syarat semuanya ikut Pilkada 2024," kata Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dilansir Antara, Minggu (22/9/2024).

Ummi mengatakan bahwa pihaknya akan menginformasikan hasil penetapan ini langsung kepada tim dari empat pasangan calon dalam rapat koordinasi terkait dengan tahapan berikutnya.

"Petang ini langsung kami adakan rapat koordinasi dengan empat paslon untuk persiapan besok dan deklarasi masuk tahapan kampanye," kata Ummi.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar Adie Saputro mengatakan bahwa penetapan ini disampaikan setelah keempat pasangan cagub-cawagub lolos verifikasi persyaratan.

Adie menyebutkan ada 19 syarat, antara lain, syarat administrasi terkait dengan calon, pencalonan, dan pemeriksaan kesehatan. "Alhamdulillah, semuanya sudah lengkap," ujar Adie.

Selanjutnya, keempat paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin (23/9/224) di kantor KPU Provinsi Jawa Barat.

"Jadi, besok kami akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada pukul 19.00 WIB," ujar Adie.

2 dari 2 halaman

Pj Gubernur Jabar Sebut Kunci Sukses Pilkada adalah Panitianya Jujur dan Taat Aturan

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyebutkan kunci gelaran Pilkada 2024 berjalan aman, jujur, adil, dan demokratis yakni taat aturan dan hukum yang berlaku.

Menurut Bey, tunduk terhadap aturan dan hukum ini berlaku bagi seluruh peserta pemilu dan penyelenggaranya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bey menganggap sejauh ini hingga akhir masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, Jabar masih kondusif tanpa ada gejolak yang terjadi.

"Yang pasti di Jawa Barat ini untuk tahap awal, tahap pendaftaran tidak bermasalah," ujar Bey pada Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Rabu (11/9/2024) lalu.

Meski demikian, Bey menekankan akan pentingnya hukum dan aturan untuk diterapkan secara efektif, terutama oleh seluruh petugas pemilu guna meminimalkan potensi sengketa.

Bey menambahkan, hukum dan aturan harus dipahami dan diterapkan secara efektif, terutama oleh seluruh petugas pemilu untuk meminimalkan potensi sengketa, serta tercapainya pilkada yang aman, jujur, adil, dan demokratis.

"Penting bagi para petugas menjaga asas netralitas, integritas, dan profesionalitas karena itu menjadi kunci kelancaran dari pelaksanaan pilkada ini," kata Bey.

Bey beranggapan rapat koordinasi yang digelar merupakan forum strategis bagi seluruh pemegang keputusan untuk menangani potensi masalah hukum yang bisa terjadi selama proses pilkada berlangsung.

Pasalnya, berdasarkan data KPU Jabar, daftar pemilih sementara (DPS) di Jawa Barat mencapai 35,9 juta orang, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 73.000 titik. Itu merupakan jumlah terbesar di Indonesia, maka diperlukan perhatian khusus dalam hal logistik hingga pengamanan.

"Ini merupakan forum strategis bagi unsur-unsur terkait seperti KPU, Bawaslu, serta APH (aparat penegak hukum) untuk berkoordinasi dan mengatasi potensi masalah hukum yang mungkin timbul pada pelaksanaan pilkada nanti," kata Bey.